Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan melalui pembaruan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di tengah pesatnya transformasi digital industri keuangan.
Kesepakatan dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 dan Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, yang berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026. Kerja sama ini menggantikan MoU yang telah berlaku sejak 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembaruan kerja sama dilakukan sebagai respons terhadap semakin kompleksnya perkembangan sektor jasa keuangan yang menuntut koordinasi antarlembaga semakin kuat.
Menurut Friderica, persaingan usaha yang sehat tidak hanya menciptakan efisiensi dan mendorong inovasi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian secara keseluruhan.
“Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).
Ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan modal utama industri jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, serta pengawasan terhadap praktik persaingan usaha harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat pelindungan konsumen.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua lembaga akan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pertukaran informasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta penanganan isu-isu yang berkaitan dengan persaingan usaha di sektor jasa keuangan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan digitalisasi telah mengubah lanskap industri keuangan dengan menghadirkan berbagai model bisnis dan layanan baru. Di sisi lain, transformasi tersebut juga meningkatkan kompleksitas pengawasan sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih erat antarotoritas.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Menurut Fanshurullah, kerja sama strategis antara KPPU dan OJK diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengawasan terhadap potensi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, tanpa menghambat inovasi yang berkembang di industri jasa keuangan.
Bagi pelaku industri, pembaruan nota kesepahaman ini memberikan sinyal bahwa regulator akan memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap dinamika persaingan di sektor keuangan, terutama di tengah percepatan digitalisasi layanan, meningkatnya inovasi teknologi finansial, serta semakin besarnya integrasi antarsegmen industri jasa keuangan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kompetitif, transparan, dan berintegritas sehingga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

