Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Skema tersebut dinilai mampu menyederhanakan perizinan, memperluas layanan keuangan, sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsep universal banking memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja RUU PFII di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam paparan OJK, universal banking didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan fungsi perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu. Melalui model tersebut, bank dapat menawarkan layanan yang lebih lengkap, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, sistem pembayaran, penjaminan emisi efek, pengelolaan aset, layanan konsultasi keuangan, hingga berbagai jasa keuangan lainnya.
Menurut Dian, model ini akan menciptakan one-stop financial services sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah untuk menjalankan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, maupun asuransi.
Ia menambahkan, prinsip universal banking pada dasarnya telah memiliki landasan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meskipun belum diatur secara eksplisit sebagai sebuah rezim tersendiri.
Menjawab pertanyaan wartawan, Dian mengatakan praktik serupa telah lama diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional yang menjadi rujukan pengembangan PFII.
“Bank itu bisa melakukan commercial banking, investment banking, termasuk asuransi, bahkan ke depan apabila sudah tersedia kerangka perizinannya, layanan aset kripto juga dapat menjadi bagian dari aktivitasnya,” kata Dian.
OJK menilai penerapan universal banking tidak hanya bertujuan menarik investor asing, tetapi juga menjadi strategi memperkuat struktur industri jasa keuangan nasional. Selama ini, sekitar 80 persen pembiayaan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor perbankan, sehingga perekonomian nasional masih didominasi model bank-driven economy.
Melalui integrasi layanan keuangan, kapasitas perbankan diharapkan dapat menjadi penggerak pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga industri pengelolaan aset.
Menurut Dian, apabila masing-masing subsektor jasa keuangan terus berkembang secara terpisah, transformasi industri keuangan nasional akan berlangsung lebih lambat dan kurang efisien.
Karena itu, OJK berharap pembahasan RUU PFII dapat menjadi momentum untuk mengatur konsep universal banking secara lebih eksplisit, tidak hanya bagi kawasan PFII tetapi juga sebagai referensi bagi pengembangan sistem keuangan nasional di masa depan.

