Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan meminta seluruh perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas data rekening terindikasi judi online yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional.
“Terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa.
Tak hanya memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pemilik rekening yang masuk dalam daftar tersebut. Rekening-rekening tersebut diminta menjalani proses EDD guna memastikan kesesuaian profil nasabah dan aktivitas transaksinya dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan agar layanan perbankan tidak dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring yang terus berkembang melalui berbagai platform digital.
Jumlah rekening yang masuk dalam daftar pengawasan juga terus bertambah. Hingga awal Juli 2026, OJK telah meminta tindak lanjut terhadap 36.191 rekening atau meningkat sekitar 2.355 rekening dibandingkan laporan sebelumnya yang mencakup 33.836 rekening.
Peningkatan jumlah rekening yang diawasi menunjukkan semakin intensifnya koordinasi antara OJK, Komdigi, dan industri perbankan dalam menekan aktivitas judi online yang memanfaatkan sistem keuangan formal.
Di sisi lain, Komdigi juga memperluas langkah pemberantasan judi online melalui kerja sama dengan Meta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menekan penyebaran konten promosi perjudian di berbagai platform media sosial. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online, baik dari sisi transaksi keuangan maupun promosi digital.
Langkah terpadu antara regulator, perbankan, dan platform digital dinilai menjadi strategi penting untuk memperkuat integritas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial akibat maraknya praktik perjudian daring.

