Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022
  • KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli
  • Pertamina Salurkan Program SESAMA dan PUSAKO, Bantu Pendidikan hingga Kebutuhan Pokok Warga
  • OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat
  • Revolusi Baru Otomotif! Mesin Hidrogen Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
  • Cerita Lionel Messi Patahkan Ramalan Dukun Sakti Ghana
  • Ada 14 Titik Samsat Keliling Hari Ini 8 Juli 2026, Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan
  • Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Juli 2026, Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

Finance Gusti Tetiro08 Juli 2026 / 10:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto:Tutur/Humas OJK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan meminta seluruh perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian daring atau judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas data rekening terindikasi judi online yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional.

“Terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa.

Tak hanya memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pemilik rekening yang masuk dalam daftar tersebut. Rekening-rekening tersebut diminta menjalani proses EDD guna memastikan kesesuaian profil nasabah dan aktivitas transaksinya dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan agar layanan perbankan tidak dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring yang terus berkembang melalui berbagai platform digital.

Jumlah rekening yang masuk dalam daftar pengawasan juga terus bertambah. Hingga awal Juli 2026, OJK telah meminta tindak lanjut terhadap 36.191 rekening atau meningkat sekitar 2.355 rekening dibandingkan laporan sebelumnya yang mencakup 33.836 rekening.

Peningkatan jumlah rekening yang diawasi menunjukkan semakin intensifnya koordinasi antara OJK, Komdigi, dan industri perbankan dalam menekan aktivitas judi online yang memanfaatkan sistem keuangan formal.

Baca Juga  Danantara Bentuk Holding Baru Kawasan Industri Indonesia, Bidik Investor dan Rapikan BUMN

Di sisi lain, Komdigi juga memperluas langkah pemberantasan judi online melalui kerja sama dengan Meta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menekan penyebaran konten promosi perjudian di berbagai platform media sosial. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online, baik dari sisi transaksi keuangan maupun promosi digital.

Langkah terpadu antara regulator, perbankan, dan platform digital dinilai menjadi strategi penting untuk memperkuat integritas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial akibat maraknya praktik perjudian daring.

headline Judi Online OJK PERBANKAN rekening diblokir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRevolusi Baru Otomotif! Mesin Hidrogen Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
Next Article Pertamina Salurkan Program SESAMA dan PUSAKO, Bantu Pendidikan hingga Kebutuhan Pokok Warga

Berita Lainnya

Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022

08 Juli 2026 / 12:00 WIB

KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli

08 Juli 2026 / 11:32 WIB

Revolusi Baru Otomotif! Mesin Hidrogen Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan

08 Juli 2026 / 10:01 WIB

Cerita Lionel Messi Patahkan Ramalan Dukun Sakti Ghana

08 Juli 2026 / 09:51 WIB

IHSG Cenderung Mixed, Phintraco Rekomendasikan 5 Saham Ini

08 Juli 2026 / 08:28 WIB

IHSG Berpotensi Lanjut Naik ke 6.203, MNC Sekuritas Rekomendasikan AADI, BKSL, INCO, dan PTRO

08 Juli 2026 / 07:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox untuk Percepat Transformasi Industri

Galuh Parantri27 April 2026 / 16:58 WIB

Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022

08 Juli 2026 / 12:00 WIB

KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli

08 Juli 2026 / 11:32 WIB

Pertamina Salurkan Program SESAMA dan PUSAKO, Bantu Pendidikan hingga Kebutuhan Pokok Warga

08 Juli 2026 / 10:30 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB

Revolusi Baru Otomotif! Mesin Hidrogen Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan

08 Juli 2026 / 10:01 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.