Jakarta (tutur.co.id) — PDIP akhirnya membuka peta sikapnya di hadapan publik. Lewat pembacaan Rekomendasi Eksternal Rakernas I Tahun 2026, partai berlambang banteng moncong putih itu menegaskan memilih berdiri sebagai kekuatan penyeimbang dalam pemerintahan nasional. Bukan di garis depan kekuasaan, tapi juga tidak sekadar jadi penonton yang bertepuk tangan dari pinggir lapangan.
Pembacaan rekomendasi itu dilakukan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, di Beach City International Stadium, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Dari podium Rakernas, Jamaluddin menuturkan bahwa pilihan politik tersebut bukan keputusan teknis jangka pendek, melainkan sikap ideologis partai dalam membaca kondisi demokrasi Indonesia hari ini.
Menurut Jamaluddin, PDIP menilai arah demokrasi membutuhkan pengawalan serius agar tetap berjalan di jalurnya. Dalam konteks itu, posisi sebagai penyeimbang dipandang sebagai cara untuk memastikan pemerintahan tetap berpihak pada rakyat, bukan semata menguatkan kekuasaan.
“Posisi politik (PDIP) sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” kata Jamaluddin, seperti dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, kualitas demokrasi Indonesia saat ini tidak bisa dilepaskan dari sejauh mana mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan dijalankan secara nyata. Tanpa kontrol yang efektif, kekuasaan berpotensi terkonsentrasi dan menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.
Dalam kerangka itulah, PDIP menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap negara. Bukan sekadar kritik di ruang publik, melainkan lewat penguatan sistem politik, hukum, dan peran masyarakat sipil agar keseimbangan kekuasaan benar-benar bekerja.
“Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara,” tuturnya.
Penegasan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa posisi penyeimbang yang diambil PDIP tidak dimaknai sebagai oposisi reaktif. Partai ini menempatkan dirinya sebagai bagian dari proses pelembagaan demokrasi, di mana setiap kebijakan negara harus bisa diuji, dikritik, dan dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka.
Jamaluddin juga menyinggung pentingnya menjaga ruang kebebasan sipil sebagai fondasi demokrasi. Hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat disebutnya sebagai elemen yang tak bisa ditawar, terutama di tengah dinamika politik nasional yang terus bergerak.
PDIP memandang peran penyeimbang justru dibutuhkan agar etika politik tetap menjadi kompas dalam pengambilan keputusan negara. Kekuasaan, kata Jamaluddin, harus terus diingatkan pada batas-batas konstitusionalnya.
“Setiap langkah politik Partai haruslah menempatkan etika-moral dan kebenaran hakiki sebagai pandu, guna memastikan negara tidak melenceng dari amanat UUD NRI 1945,” ujar Jamaluddin.
Dengan sikap ini, PDIP seperti ingin mengirim pesan bahwa demokrasi bukan soal berada di dalam atau di luar pemerintahan semata. Yang lebih penting adalah memastikan kekuasaan berjalan dengan pengawasan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat, agar demokrasi tidak sekadar prosedural, tetapi benar-benar hidup dalam praktik bernegara.

