Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya sebuah putusan. Yang lebih dahulu diuji adalah apakah prosesnya terlihat independen.
Karena itu, polemik penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Perdebatan yang muncul bukan semata mengenai alat bukti, melainkan tentang siapa yang memeriksa dan apakah publik dapat mempercayai pemeriksanya.
Ketika Polri menyerahkan penanganan perkara (bukan pelimpahan berkas ya, tapi menyerahkan perkara) kepada Kejaksaan Agung, ruang pertanyaan publik justru semakin lebar. Bukankah yang akan menangani perkara itu adalah institusi tempat yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis? Bukankah yang akan menangani dulunya adalah pengawas yang telah gagal mengendus kasus ini? Di sinilah muncul kesan yang sulit dihindari: jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi jeruk makan jeruk.
Secara normatif, KUHAP memang mengatur penyidikan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, tetapi tidak mengatur secara eksplisit mekanisme penyerahan penyidikan seperti yang kini diperdebatkan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dalam keadaan tertentu. Terlepas dari silang pendapat mengenai tafsir hukumnya, prinsip yang wajib dijaga adalah independensi, imparsialitas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana menjadi roh negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Yang membuat perkara ini begitu mengguncang bukan hanya besarnya nilai dugaan aset yang disampaikan aparat. Penggeledahan yang dilakukan penyidik disebut menghasilkan penyitaan emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Seluruh dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil. Namun bagi publik, ironi ini sangat menyakitkan. Sosok yang selama ini dikenal sebagai salah satu ujung tombak penanganan perkara korupsi justru menghadapi dugaan perkara korupsi dan pencucian uang. Apabila dugaan itu terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang runtuh bukan hanya nama seorang pejabat, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, Tutur memandang perkara ini akan lebih mampu memulihkan kepercayaan publik apabila ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan karena KPK pasti lebih sempurna, melainkan karena secara kelembagaan posisinya relatif lebih berjarak dari potensi konflik kepentingan yang dipersepsikan publik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam perkara yang melibatkan mantan petinggi aparat penegak hukum, persepsi independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Kita hargai niat baik Komisi III DPR membentuk panja. Harapannya jangan menjadikan perkara ini sekadar panggung politik apalagi kalau sampai intervensi. Panitia Kerja (Panja) harus bekerja secara serius mengawasi jalannya proses hukum, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum acara. Pengawasan parlemen harus menghasilkan perbaikan institusional, bukan sekadar menghasilkan panggung politik baru.
Rakyat juga berharap menyudahi narasi basa-basi antarlembaga penegak hukum dengan istilah “kakak dan adik asuh”. Dalam negara hukum, polisi, jaksa, dan KPK memiliki kedudukan yang setara. Hubungan mereka bukan hubungan personal-kekeluargaan, melainkan hubungan kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang. Menjaga hubungan yang harmonis antaraparat penegak hukum memang penting. Namun yang jauh lebih penting adalah menegakkan hukum setegak-tegaknya sebagai amanat rakyat yang dituangkan dalam konstitusi dan berbagai undang-undang. Jika ada dugaan tindak pidana di satu institusi, maka institusi penegak hukum lain tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya sesuai hukum. Mereka bekerja bukan untuk menjaga solidaritas korps atau menghindari friksi antarlembaga, melainkan untuk memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Sebab seluruh aparat penegak hukum digaji dari uang pajak rakyat, bukan untuk melindungi kolega atau alasan menjaga nama baik corps-nya
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara. Sebab keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Jangan sampai perkara sebesar ini dikenang bukan karena keberanian negara menegakkan hukum, melainkan karena publik terlanjur percaya bahwa hukum berhenti ketika harus menyentuh lingkaran kekuasaan.
Selengkapnya Tutur PoV ini, bisa disimak di link youtube TuturMediaDigital: https://youtu.be/4yqYrhIopds?si=EvLzzu_HxuQrOhpF

