Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Revisi beleid tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan perubahan regulasi dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan pesat perdagangan digital sekaligus untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.
“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam paparannya, Budi menjelaskan revisi aturan tersebut akan difokuskan pada lima aspek utama. Pertama, memperluas visibilitas dan promosi produk lokal di platform digital. Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar UMKM dapat naik kelas dan berkembang secara berkelanjutan.
Ketiga, pemerintah ingin memastikan transparansi hubungan kemitraan antara platform digital dan merchant. Keempat, regulasi akan memperkuat perlindungan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Kelima, revisi aturan juga akan mengatur tata kelola teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), agar mendukung iklim usaha yang sehat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip perdagangan konvensional harus berlaku sama di ruang digital. Karena itu, seluruh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik diwajibkan mematuhi aturan perdagangan nasional tanpa pengecualian, termasuk platform asing yang kini diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Di tengah proses revisi beleid tersebut, Kemendag mengungkapkan telah menjatuhkan ribuan sanksi terhadap pelaku usaha digital sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Total terdapat 3.310 surat sanksi yang diterbitkan, termasuk pemblokiran sementara layanan dan pencantuman pelaku usaha dalam daftar hitam.
“Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada triwulan II 2025,” kata Budi.
Dalam rancangan revisi Permendag 31/2023, pemerintah juga mengatur sejumlah kewajiban baru bagi platform digital atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Platform diwajibkan transparan terkait biaya layanan dan kontrak, memastikan legalitas merchant, menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, serta mematuhi aturan penggunaan AI dan persaingan usaha sehat.
Sementara dari sisi konsumen, regulasi baru akan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi asal barang, legalitas merchant, hingga transparansi penggunaan AI dalam sistem rekomendasi dan promosi produk.
Langkah revisi aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perdagangan digital yang lebih berimbang di tengah dominasi platform besar dan meningkatnya transaksi e-commerce nasional.

