Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengadaan 21.801 unit dengan anggaran senilai Rp1,03 triliun ini ditemukan mark up harga dan manipulasi persyaratan agar pengadaan berjalan mulus tanpa hambatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, adanya pertemuan antara Andri dengan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, berkaitan dengan pengadaan motor listrik.
“Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku wakil kepala BGN. Dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mFterengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Jampidsus Syarief saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat 12 Juni 2026.
Usai pertemuan, Andri mendapatkan informasi soal pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran Rp60 juta per unit. Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, ia bekerja sama dengan AA melakukan akuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) karena menyadari tidak memiliki dealer aktif dan tidak memenuhi standar.
Tak hanya itu Komisaris YAT juga melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mendapatkan mempengaruhi pengadaan tersebut.
Kejagung juga menemukan adanya markup harga setiap unit motor listrik agar sesuai dengan pagu anggaran. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) juga telah dikondisikan terlebih dahulu oleh pihak BGN dan PT YAT..
Pembayaran penuh tetap cair meski Berita Acara Serah Terima (BAST) dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor sudah selesai, padahal harga dan spesifikasi tidak sesuai PMK Nomor 138 Tahun 2024.
Setelah Kejagung mendapatkan kecukupan alat bukti Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

