Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kamis 2 Juli 2026.
Kejagung mengungkap bahwa oknum tersebut memiliki jabatan strategis dalam pelaksanaan program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo hingga 2025.
“Menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,” tambahnya.
Jampidsus menjelaskan yang bersangkutan berperan aktif dalam pengadaan Food Tray yang ditujukan bagi para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun Kejagung belum merinci lebih lanjut terkait keterlibatan polisi aktif berinisial LMI, sehingga pihaknya meminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN), Kejagung telah menetapkan tersangka: Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono dan Glory Harimas Sihombing.

