Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Kementerian Agama, Hilman Latief pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026.
Pemeriksaan terhadap Latief dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pagi hingga siang, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mempertanyakan soal kuota haji khusus yang jumlahnya melebihi dari aturan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen – 50 persen,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menginisiasi pembagian kuota haji sehingga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keterangan ini juga untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag, atau juga ada pihak pihak dari asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) lain yang juga berinisiatif,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba Komisaris travel haji Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kesthuri) dan Ismail Adham Direktur Operasi travel haji Maktour.

