Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan kepada PT Taspen. Uang ini merupakan bagian dari putusan perkara mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Uang sejumlah Rp153 miliar yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu 24 Juni 2026.
Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan barang mewah berupa perhiasan logam mulia, tas merek LV, Goyard, Polène, dan Prada, serta empat unit kendaraan. Nilai sementara perhiasan dan tas sekitar Rp322 juta, sedangkan kendaraan ditaksir Rp1,3 miliar.

KPK juga merampas beberapa properti sebagai pengurang uang pengganti, di antaranya Apartemen Casa Grande Residence, Springwood Residence, The Smith, dan tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah mengeksekusi pidana terhadap Antonius Kosasih di Lapas Kelas I Sukamiskin pada 17 Juni 2026. Kasus ini merupakan rangkaian perkara korupsi di PT Taspen yang juga menyeret pihak swasta Ekiawan Heri Primaryanto.

