Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK
  • Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri
  • Ceko vs Meksiko: Laju Kereta Cepat Dihadang Tembok Kokoh El Tri
  • Moment Unik di Piala Dunia 2026, Merlin Si Bebek Gemoy Mexico
  • KPK Serahkan Barang Rampasan Rp153 M dan Barang Mewah ke PT Taspen
  • Penelitian Terbaru, Desain Mobil Masa Kini Lebih Berbahaya bagi Keselamatan
  • Presiden Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Susah Naik
  • Kasus Silmy Karim, KPK Periksa 13 Saksi Pemerasan WNA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Serahkan Barang Rampasan Rp153 M dan Barang Mewah ke PT Taspen

KPK Serahkan Barang Rampasan Rp153 M dan Barang Mewah ke PT Taspen

Hukum Ahmad Nuryaman24 Juni 2026 / 17:13 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tas mewah hasil rampasan KPK dari tersangka mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan kepada PT Taspen. Uang ini merupakan bagian dari putusan perkara mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Uang sejumlah Rp153 miliar yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu 24 Juni 2026.

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan barang mewah berupa perhiasan logam mulia, tas merek LV, Goyard, Polène, dan Prada, serta empat unit kendaraan. Nilai sementara perhiasan dan tas sekitar Rp322 juta, sedangkan kendaraan ditaksir Rp1,3 miliar.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto secara simbolis serahkan hasil rampasan kepada Rony Hanityo Aprianto Direktur Investasi PT Taspen di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu 24 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.

KPK juga merampas beberapa properti sebagai pengurang uang pengganti, di antaranya Apartemen Casa Grande Residence, Springwood Residence, The Smith, dan tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah mengeksekusi pidana terhadap Antonius Kosasih di Lapas Kelas I Sukamiskin pada 17 Juni 2026. Kasus ini merupakan rangkaian perkara korupsi di PT Taspen yang juga menyeret pihak swasta Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca Juga  Board of Peace Buatan Trump: Indonesia Paling Semangat, Uni Eropa Pilih Santai
Antonius Kosasih barang rampasan headline Korupsi KPK PT Taspen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenelitian Terbaru, Desain Mobil Masa Kini Lebih Berbahaya bagi Keselamatan
Next Article Moment Unik di Piala Dunia 2026, Merlin Si Bebek Gemoy Mexico

Berita Lainnya

Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

24 Juni 2026 / 18:42 WIB

Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri

24 Juni 2026 / 18:02 WIB

Moment Unik di Piala Dunia 2026, Merlin Si Bebek Gemoy Mexico

24 Juni 2026 / 17:20 WIB

Penelitian Terbaru, Desain Mobil Masa Kini Lebih Berbahaya bagi Keselamatan

24 Juni 2026 / 16:42 WIB

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Susah Naik

24 Juni 2026 / 16:13 WIB

Kasus Silmy Karim, KPK Periksa 13 Saksi Pemerasan WNA

24 Juni 2026 / 15:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Leclerc Ungkap PR Utama Ferrari di Awal Musim F1 2026

Deba Salamah04 April 2026 / 03:00 WIB

Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

24 Juni 2026 / 18:42 WIB

Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri

24 Juni 2026 / 18:02 WIB

Ceko vs Meksiko: Laju Kereta Cepat Dihadang Tembok Kokoh El Tri

24 Juni 2026 / 18:00 WIB

Moment Unik di Piala Dunia 2026, Merlin Si Bebek Gemoy Mexico

24 Juni 2026 / 17:20 WIB

KPK Serahkan Barang Rampasan Rp153 M dan Barang Mewah ke PT Taspen

24 Juni 2026 / 17:13 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.