Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang mobil BAIC BJ40 warna hitam milik terpidana Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Mobil ini berada di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupasan) KPK, Jakarta Timur. Kendaraan mewah tersebut merupakan barang rampasan dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“1 unit mobil BAIC BJ40 warna hitam tanpa nomor polisi serta kunci berwarna hitam dan silver berlogo BAIC, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno saat menunjukkan barang rampasan milik Noel, Rabu 24 Juni 2026.
Barang tersebut akan dilelang KPK apabila Noel tidak bisa membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. KPK akan menawarkan kepada masyarakat saat Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2026 mendatang.
Adapun dalam kasus ini, Noel divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Ia juga dibebani uang pengganti Rp3,435 miliar. Uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan dan satu unit mobil BAIC BJ40 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

