Jakarta (tutur.co.id) – Kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat benar-benar menyita perhatian publik. Saking geramnya, bahkan muncul usulan pelaku, Taufik Hidayat supaya dikebiri. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
“Kami memberi apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejatahan ini bukan penganiayaan biasa, ini sudah merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” kata Abdullah, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, hukum kebiri laiak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang. Taufik Hidayat sendiri dikenakan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Parahnya lagim, sebelum melakukan tindakan biadab pada YTR, pelaku juga pernah melakukan kekerasan brutal kepada mantan istrinya.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” kata Abdullah.
Demi mengusut tuntas gunung es kekerasan yang dilakukan tersangka, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.
“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” pungkas Abdullah.

