Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat
  • Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?
  • Latsarmil Disetop Lalu Ganti Nama, Gak Ada Lagi Latihan Menembak
  • PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Produksi dan Eksplorasi Migas
  • OJK Respons Serius Peringatan MSCI, Friderica: Reformasi Pasar Modal Terus Dipercepat
  • Meksiko vs Ekuador: Ampuhkah Magis Kandang Meredam Keajaiban La Tri?
  • Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
  • Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Pemerintah Komitmen Ringankan Beban Biaya Jemaah Haji

Pemerintah Komitmen Ringankan Beban Biaya Jemaah Haji

Nasional Toto Pribadi30 Juni 2026 / 14:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak meninjau langsung untuk memastikan tak ada jemaah haji tertinggal di Minda, Sabtu 30 Mei 2026. Foto: Kemenhaj RI.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aceh (tutur.co.id) – Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan. Meskipun sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan jemaah akan tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kenaikan BPIH dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung terhadap biaya layanan haji.

“Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” ujarnya.

Selain kenaikan biaya avtur yang berpengaruh terhadap tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.

Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.

Sesuai arahan Presiden, pemerintah justru berupaya agar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah dapat semakin ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” jelasnya.

Dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan. Jika pada penyelenggaraan haji 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah, maka pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.

Baca Juga  Video: Ledakan Konvoi UNIFIL Tewaskan 3 TNI, PBB: Penjaga Perdamaian Tidak Boleh Jadi Target!

Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diproyeksikan sekitar 40 persen.

Dengan skema tersebut, kualitas pelayanan kepada jemaah tetap dapat ditingkatkan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.

Optimalisasi nilai manfaat ini juga dinilai memiliki dasar yang kuat. Selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021 penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia tidak dilaksanakan, sementara pada tahun 2022 jumlah jemaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal. Kondisi tersebut memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh skema pembiayaan tersebut akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.”

biaya haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Haji headline jemaah haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMengguyur Rp281 Triliun ke Bank BUMN: Amunisi Pemerintah Jaga Napas Kredit RI hingga Akhir 2026
Next Article Pertamina Perkuat Jaringan Distribusi, Pastikan Energi Hadir hingga Pelosok Negeri

Berita Lainnya

Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?

30 Juni 2026 / 16:10 WIB

Latsarmil Disetop Lalu Ganti Nama, Gak Ada Lagi Latihan Menembak

30 Juni 2026 / 16:10 WIB

OJK Respons Serius Peringatan MSCI, Friderica: Reformasi Pasar Modal Terus Dipercepat

30 Juni 2026 / 15:08 WIB

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026 / 14:51 WIB

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 14:42 WIB

Bantuan Jemaah Haji yang Terlilit Utang Lewat Zayed Foundation

30 Juni 2026 / 14:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

OJK Perpanjang Waktu Kewajiban Pelaporan SLIK

Toto Pribadi25 April 2026 / 22:01 WIB

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat

30 Juni 2026 / 16:49 WIB

Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?

30 Juni 2026 / 16:10 WIB

Latsarmil Disetop Lalu Ganti Nama, Gak Ada Lagi Latihan Menembak

30 Juni 2026 / 16:10 WIB

PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Produksi dan Eksplorasi Migas

30 Juni 2026 / 15:51 WIB

OJK Respons Serius Peringatan MSCI, Friderica: Reformasi Pasar Modal Terus Dipercepat

30 Juni 2026 / 15:08 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.