Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Mei 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Hal meringankan, Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan Rp3 miliar ke KPK, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan.
Adapun hal yang memberatkan, Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi.
Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

