Jakarta (Tutur.co.id) – Upaya reformasi kelembagaan Polri memasuki tahap lanjutan dengan usulan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa perubahan tersebut akan berdampak pada revisi Undang-Undang Polri, khususnya terkait penguatan kewenangan dan posisi Kompolnas.
“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” ujar Yusril.
Ia menyebut pemerintah saat ini tengah menyusun draf perubahan undang-undang yang nantinya akan diajukan kepada DPR sebagai bagian dari reformasi institusi kepolisian.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menjelaskan bahwa Kompolnas ke depan dirancang menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen, dengan kewenangan yang lebih kuat dibandingkan saat ini.
“Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi… tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir,” kata Mahfud.
Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut juga diharapkan memiliki kemampuan eksekutorial dalam batas tertentu, sehingga tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga memastikan tindak lanjutnya.
Dalam rancangan tersebut, keanggotaan Kompolnas akan terdiri dari sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti akademisi, advokat, tokoh masyarakat, hingga mantan pejabat kepolisian.
Perubahan ini menjadi bagian dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan kepada pemerintah. Reformasi tidak hanya menyasar aspek pengawasan, tetapi juga mencakup tata kelola, sistem kepemimpinan, serta mekanisme operasional di tubuh Polri.
Dengan penguatan tersebut, Kompolnas diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara lebih efektif dan independen, sekaligus meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian di masa mendatang.

