Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nadiem Sebut Kasus Chromebook Kesalahan Investigasi, Berharap Dibebaskan Murni

Nadiem Sebut Kasus Chromebook Kesalahan Investigasi, Berharap Dibebaskan Murni

Hukum Ahmad Nuryaman02 Juni 2026 / 12:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kekeuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.

Hal itu disampaikan Nadiem saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” kata Nadiem di lobi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, sambil berkaca-kaca ia mengungkapkan bahwa selama menjabat menjadi menteri, sudah menjalankan profesinya secara profesional. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan digitalisasi pendidikan yang saat ini manfaatnya masih dirasakan dan menutup celah korupsi.

Saat disinggung terkait kasus ini diduga ada unsur politis, Nadiem tak membenarkan, namun kata dia, kasus ini janggal dan menilai adanya potensi kekeliruan dalam investigasi. Sebab semua dakwaan yang ditujukan kepadanya dirasa tidak tepat alias terbantahkan.

“Saya tidak bisa bilang kasus ini politis atau tidak. Yang jelas kasus ini murni kekeliruan investigasi, fakta-faktanya tidak berdasarkan realita. Itu saja yang bisa diyakini. Memang sangat mengejutkan, jarang sekali ada kasus seperti ini di mana semua unsur dakwaannya salah. Salah alamat, salah tujuan, salah konsep, dan saya tidak tahu apakah tidak paham atau tidak mau paham,” ujarnya.

Adapun, hari ini Nadiem membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.

Baca Juga  Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY: Mereka Tertekan dan Takut

Kesempatan ini digelar setelah sidang sebelumnya jaksa menuntut Nadiem bersalah atas kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, dan dituntut hukuman selama 18 tahun.

bebas murni kasus Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor pleidoi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLambang Negara Garuda Pancasila: Arti, Aturan hingga Pidana Berat
Next Article Timnas U19 Indonesia Siap Hadapi Timor Leste di Laga Kedua Grup A

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Balik Arah, Cerita Mama Yasinta Moiwend Merasa Dimanfaatkan Film Pesta Babi

Ahmad Nuryaman25 Mei 2026 / 11:35 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.