Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kekeuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.
Hal itu disampaikan Nadiem saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” kata Nadiem di lobi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, sambil berkaca-kaca ia mengungkapkan bahwa selama menjabat menjadi menteri, sudah menjalankan profesinya secara profesional. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan digitalisasi pendidikan yang saat ini manfaatnya masih dirasakan dan menutup celah korupsi.
Saat disinggung terkait kasus ini diduga ada unsur politis, Nadiem tak membenarkan, namun kata dia, kasus ini janggal dan menilai adanya potensi kekeliruan dalam investigasi. Sebab semua dakwaan yang ditujukan kepadanya dirasa tidak tepat alias terbantahkan.
“Saya tidak bisa bilang kasus ini politis atau tidak. Yang jelas kasus ini murni kekeliruan investigasi, fakta-faktanya tidak berdasarkan realita. Itu saja yang bisa diyakini. Memang sangat mengejutkan, jarang sekali ada kasus seperti ini di mana semua unsur dakwaannya salah. Salah alamat, salah tujuan, salah konsep, dan saya tidak tahu apakah tidak paham atau tidak mau paham,” ujarnya.
Adapun, hari ini Nadiem membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
Kesempatan ini digelar setelah sidang sebelumnya jaksa menuntut Nadiem bersalah atas kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, dan dituntut hukuman selama 18 tahun.

