Jakarta (tutur.co.id) – Akun resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengunggah gambar Burung Garuda yang ‘salah’ dalam peringatan Hari Lahir Pancasila terlanjur viral. Sadar melakukan kesalahan, BRIN yang notabenenya Lembaga Pemerintah Nonkementerian ini langsung buru-buru menyampaikan permohonan maafnya.
Redaksi mencoba merangkum seluk beluk tentang Burung Garuda yang menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia ini. Mulai dari arti, aturan hingga sanksi dan hukuman jika menyalahgunakan Lambang Negara Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini.
Kedudukan Garuda Pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sebagai simbol resmi negara, Garuda Pancasila tidak hanya menjadi identitas bangsa Indonesia, tetapi juga melambangkan kedaulatan, persatuan, dan kehormatan negara. Oleh karena itu, penggunaan lambang negara diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Makna Filosofis dan Historis Garuda Pancasila
Secara terperinci, Garuda Pancasila sarat akan makna filosofis dan historis. Jumlah bulu pada Garuda Pancasila melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Jumlah 17 helai bulu pada masing-masing sayap melambangkan tanggal, 8 helai bulu pada ekor menandakan bulan. Lalu 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 helai bulu pada leher menandakan tahun.
Dalam perisai terdapat lima simbol yang mewakili dasar negara Indonesia
- Bintang (Sila ke-1): Cahaya rohani bagi setiap manusia, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Rantai (Sila ke-2): Mata rantai berbentuk segi empat (melambangkan laki-laki) dan lingkaran (melambangkan perempuan) yang saling berkaitan, menandakan hubungan manusia yang saling membantu
- Pohon Beringin (Sila ke-3): Pohon besar dengan akar yang menjalar ke mana-mana, melambangkan keragaman suku bangsa yang bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kepala Banteng (Sila ke-4): Hewan sosial yang suka berkumpul, melambangkan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan
- Padi dan Kapas (Sila ke-5): Kebutuhan pangan dan sandang, melambangkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara
Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
Peraturan tersebut mengatur bentuk, warna, ukuran, penempatan, hingga larangan penggunaan lambang negara oleh individu maupun organisasi tertentu. Dan berdasarkan Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang merusak atau menghina Lambang Negara.
Pasal tersebut juga mencatumkan larangan menggunakan Lambang Negara yang Tidak Sesuai, menyerupai Lambang Negara untuk kepentingan tertentu, menggunakan Lambang Negara untuk keperluan yang tidak diatur Undang-undang.
Sanksi dan Hukuman Penyalahgunaan Lambang Negara
Penyalahgunaan Lambang Negara masuk dalam pidana berat. Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan Lambang Negara yang rusak, membuat lambang yang menyerupai Garuda Pancasila, menggunakan Lambang Negara untuk kepentingan yang tidak diperbolehkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau
denda paling banyak Rp100 juta.
Beberapa contoh tindakan yang berpotensi melanggar hukum antara lain mengedit Garuda Pancasila menjadi bahan lelucon atau penghinaan di media social, menambahkan tulisan yang merendahkan pada gambar Garuda, menggunakan logo yang sangat mirip Garuda Pancasila sebagai identitas perusahaan atau organisasi, menjual produk dengan modifikasi lambang negara yang menghilangkan bentuk aslinya, dan menggunakan Garuda Pancasila yang tidak sesuai standar resmi pemerintah.

