Jakarta (tutur.co.id) – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili kliennya ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menduga para hakim berada di bawah tekanan dan ketakutan saat memutus vonis bersalah terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Nadiem, menyebutkan laporan tersebut didasari dugaan adanya tekanan yang memengaruhi independensi hakim Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
“Sehingga muncul kesan kami menduga hakim di bawah tekanan. Hakim ada yang tertekan, hakim merasa ketakutan, itu dugaan kami. Sehingga itulah kami sampaikan kepada Komisi Yudisial agar supaya ini diselidiki. Apa benar ada tekanan, ada kekhawatiran dari para Majelis Hakim yang memutus bersalahnya Nadiem, seperti itu,” katanya saat ditemui usai membuat laporan, Senin 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan hak terdakwa untuk menyampaikan sikap setelah vonis. Seharusnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan apakah menerima, banding atau pikir-pikir.
“Tapi dalam kasus ini Majelis Hakim tidak mengizinkan. Bahkan rekan saya Pak Dodi sudah mengingatkan kepada hakim untuk melakukan itu tapi mereka mengabaikan,” ungkap Ari.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkera korupsi pengadaan Chromebook pada 30 Juni 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 18 tahun penjara.
Namun ada yang menarik dan ramai menjadi perbincangan. Usai hakim ketuk palu, mereka lantas langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa bertanya ke Nadiem, apakah ia akan berpikir, menerima atau mengajukan banding.
Pengacara Nadiem sempat berteriak dan bertanya soal rangkaian yang diabaikan. Bahkan hingga menyebut hakim diselimuti ketakutan memutuskan sidang kliennya.

