Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selangkah lagi bersiap untuk membawa para tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea & Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika sebelumnya para tersangka dari pihak swasta termasuk Bos Blueray Cargo, John Field sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kini giliran para pegawai Bea Cukai yang akan disidangkan.
“Penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 15 Juni 2026.
Namun ia menjelaskan, penyidik hingga saat ini hanya melengkapi berkas tiga tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
Sementara satu tersangka yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo, saat ini masih pada tahap penyidikan.
“Yang masih jalan di penyidikan satu tersangka untuk saudara BD,” ujar Budi.
Sehingga pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus ini berguna untuk melengkapi berkas sebelum nantinya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor.
“Pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan perkara untuk melengkapi berkas penyidikannya saudara BD,” tutupnya.

