Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti masih langgengnya budaya korupsi yang bahkan kini telah menyentuh aparat penegak hukum. Yang terbaru tentu kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam kuliah umum di IPDN Jatinangor bertajuk Memperkuat Supremasi Hukum dan Integritas Aparatur Sipil Negara, Yusril menanggapi masih maraknya korupsi dan TPPU lebih disebabkan karena lemahnya etika berbangsa. Bukan karena lemahnya aturan-aturan hukum.
“Apa yang kurang lagi pada masyarakat kita ini, ya? Sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sudah ada Undang-Undang KPK, polisi, jaksa diberikan kewenangan untuk menindak pelaku korupsi, sudah ada Pengadilan Tipikor, sudah ada KPK, undang-undangnya sudah begitu keras, bahkan hukuman seumur hidup, hukuman mati, toh masih terjadi juga. Apa yang kurang pada kita ini?” kata Yusril.
“Kita bukan kurang norma, bukan kurang aturan, bukan kurang lembaga-lembaga penegak hukum. Yang kurang adalah kesadaran etika kita sebagai sebuah bangsa. Itulah arti penting dari Pancasila kita itu, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu harus diresapi, dijalankan menurut keyakinan agama masing-masing yang ada di negara kita ini. Dan mari kita jiwai kehidupan berbangsa dan bernegara kita itu berdasarkan prinsip-prinsip etika keagamaan itu,” tambahnya.
Menurut Yusril, jika Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini benar-benar diresapi dan dijalankan maka dengan sendirinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang juga akan hilang dengan sendirinya.
“Kalau itu kita jalankan, insyaallah kita akan mampu mencapai cita-cita kita bersama, mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045 yang akan dating,” ujar Yusril.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga berpesan kepada para Praja IPDN yang nantinya akan bertugas di tengah-tengah masyarakat untuk selalu menjunjung integritas.
“Para alumni IPDN ini yang nanti telah terjun ke tengah-tengah masyarakat harus menjunjung tinggi kaidah-kaidah hukum yang berlaku, menerapkan hukum yang paling adil. Selain itu, saya juga menegaskan kepada mereka untuk memperkuat etika. Etika sebagai penyelenggara negara, karena kalau tidak, ya apa yang dilakukan dengan norma-norma hukum itu semua akan sia-sia belaka. Dan yang paling penting juga, mereka harus bijak dalam mengambil keputusan dengan menerapkan satu prinsip: di atas norma hukum itu ada norma etika, dan norma etika yang mendasari norma etik itu tidak lain tidak bukan adalah norma keadilan,” terang Yusril.

