Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
  • Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 14 Juli 2026
  • Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Juli 2026
  • Alexander Sorloth Ungkap Alasan Tak Mengoper ke Erling Haaland
  • Wacana Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Peserta Picu Gelombang Penolakan
  • Pendamping Messi Lawan Inggris: Lautaro Martinez atau Julian Alvarez?
  • Lamine Yamal Nyalakan Api Semifinal Piala Dunia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Opini»Tutur PoV»Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang

Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang

Tutur PoV Adi P14 Juli 2026 / 08:22 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
lustrasi kasus penggeledahan 12 titik oleh Polri dan mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah, karena diduuga terlibat kasus TPPU yang disidik Kortastipidkor Polri. (Grafis: Ilustrtasi AI/AdiP/Tutur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ibarat dua sisi dari satu keping mata uang. Hampir tak ada korupsi besar yang berhenti pada aksi mencuri uang negara. Setelah uang diperoleh, babak berikutnya adalah menyamarkan asal-usulnya melalui perusahaan, properti, emas, rekening berlapis, hingga investasi agar tampak sebagai kekayaan yang sah.

Karena itu, memberantas korupsi tanpa membongkar TPPU sama saja membiarkan para koruptor menikmati hasil kejahatannya. Lebih berbahaya lagi, Indonesia bisa dipersepsikan sebagai tempat yang aman untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan.

Pengungkapan terbaru oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menjadi alarm keras. Penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah Jampidsus di Sentul, menghasilkan penyitaan uang tunai hampir Rp500 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di brankas tersembunyi, serta 74 kilogram emas batangan. Perkembangan perkara ini kemudian berlanjut dengan pengunduran diri Jampidsus dari jabatannya dan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik.

Bila benar seluruh konstruksi perkara itu dapat dibuktikan di pengadilan, maka ini bukan sekadar perkara korupsi, melainkan korupsi di atas korupsi: ketika dugaan kejahatan justru menyeret aparat yang selama ini dipercaya memburu koruptor. Dugaan TPPU tersebut disebut berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Gambaran ini menunjukkan bagaimana uang hasil korupsi dipoles agar tampak legal, aman, dan sulit dilacak.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah mengancam pelaku TPPU dengan pidana penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, serta memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan. Namun, ancaman hukuman yang berat itu belum juga mampu memutus mata rantai korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga  Tutur PoV: Perjalanan Luar Negeri Presiden dan Kritik Akuntabilitas Anggaran

Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah membangun KPK, PPATK, pengadilan tipikor, dan berbagai regulasi antikorupsi. Namun, lebih dari seperempat abad berlalu, korupsi justru semakin canggih. Skandal tata kelola timah dengan estimasi kerugian sekitar Rp300 triliun, kasus Surya Darmadi, praktik perjudian online, narkotika, hingga kejahatan lingkungan menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya menghadapi korupsi, tetapi juga ekosistem pencucian uang yang terus berkembang. PPATK pun pernah mengungkap transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada 2023.

Ironisnya, semua itu terjadi di negeri yang kaya emas, nikel, timah, batu bara, minyak, gas, dan hutan tropis. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi modal kemakmuran justru terlalu sering mengalir ke kantong mafia, koruptor, dan para pencuci uang. Sementara negara terus bergantung pada penerimaan pajak yang menyumbang lebih dari 80 persen pendapatan APBN.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada jumlah tersangka atau vonis penjara. Yang lebih penting adalah membongkar seluruh jaringan, mengikuti aliran uang, merampas aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya kepada negara. Koruptor tidak pernah benar-benar takut dipenjara. Yang paling mereka takutkan adalah dimiskinkan.

Perkara ini juga menjadi ujian besar bagi penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan tabir untuk menutup-nutupi fakta. Justru kasus sebesar ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik mengetahui siapa saja yang terlibat, bagaimana modusnya, dan ke mana aliran uang itu bergerak.

Kejaksaan, kepolisian, dan seluruh penyidik tidak boleh main-main menangani perkara ini. Ratusan juta pasang mata rakyat Indonesia yang sudah lelah, kesal, dan muak terhadap korupsi sedang mengawasinya dengan saksama. Keputusan Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) juga harus benar-benar menjadi perpanjangan mata dan telinga rakyat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi.

Baca Juga  Militer AS Mulai Blokade Selat Hormuz Hari Ini

Indonesia tidak boleh menjadi surga pencucian uang. Selama hasil korupsi masih dapat dicuci dan dinikmati, selama itu pula korupsi akan terus menemukan napas baru. Memiskinkan koruptor melalui penegakan TPPU bukan sekadar strategi hukum, melainkan syarat mutlak menyelamatkan kekayaan negara. Seperti berulang kali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, negara harus mengejar koruptor ke mana pun mereka bersembunyi—kalau perlu sampai ke Antartika.

Selengkapnya pembahasan Tutur PoV, bisa Anda saksikan di kanal Youtube Tutur TV berikut ini: https://youtu.be/dLuzc4FeOu4?si=j3hQAWWhLHcWaTEj

headline Jampidsus Febrie Adriansyah Kejagung pencucian uang Penggeledahan Kortasdipidkor Polri tppu Tutur PoV
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 14 Juli 2026
Next Article Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Berita Lainnya

Buruan Serbu! GIIAS 2026 Buka Presale Tiket Diskon 25 Persen

14 Juli 2026 / 02:06 WIB

Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

13 Juli 2026 / 23:24 WIB

Menko Yusril Buka Suara Soal Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’ dalam Kasus Eks Jampidsus

13 Juli 2026 / 22:54 WIB

Jadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Beli Online Hanya Rp50 Ribu

13 Juli 2026 / 21:34 WIB

Argentina vs Inggris: Pertarungan Dua Raksasa Berkaki Lempung

13 Juli 2026 / 18:30 WIB

Bertemu Kapolri, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Rivalitas Penegakkan Hukum

13 Juli 2026 / 17:33 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Hasil Drawing Piala AFF Futsal 2026: Indonesia di Grup B, Hadapi Malaysia hingga Australia

Sasha Widiawati02 Maret 2026 / 09:24 WIB

Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

14 Juli 2026 / 08:45 WIB

Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang

14 Juli 2026 / 08:22 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 14 Juli 2026

14 Juli 2026 / 08:04 WIB

Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Juli 2026

14 Juli 2026 / 07:58 WIB

Alexander Sorloth Ungkap Alasan Tak Mengoper ke Erling Haaland

14 Juli 2026 / 07:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.