Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Argentina Bangkitkan Kenangan “Hand of God”, Jersey Biru Tua Dipilih untuk Lawan Inggris
  • Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT
  • KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal
  • Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila
  • Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
  • Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 14 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum Ahmad Nuryaman14 Juli 2026 / 10:53 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti dan mengawasi perkembangan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini tengah menjadi sorotan publik. KPK menyatakan siap melakukan supervisi KPK terhadap kasus korupsi ini serta koordinasi dengan Kejaksaan dan Polri jika diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi penegak hukum lainnya. Aturan supervisi yang melekat kepada lembaga antirasuah itu, termasuk kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan, sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK,” kata Budi kepada wartawan dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Pihaknya menjelaskan terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini Kejaksaan dan Polri, melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara.

Hingga saat ini KPK terus memantau proses penyidikan kasus yang masih di berada pada tahap awal. Pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung baru dilakukan pada Sabtu lalu. Pihaknya yakin dan percaya terhadap Kejaksaan dan Polri dalam mengusut perkara mega korupsi ini.

“Kami juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Saat disinggung terkait apakah sudah ada permintaan supervisi, Budi menyatakan belum mengeceknya. Namun, ia mengingatkan kembali sebelum saat konferensi pers barang bukti di Polda Metro beberapa hari lalu. Deputi Penindakan KPK telah berdiskusi dengan pihak Kepolisian mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi jika diperlukan.

Baca Juga  Kabar Gembira, Diskon Tol Sepanjang Lebaran 2026

“KPK juga dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan ya mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi,” pungkasnya.

febrie adriansyah headline jampidsus koordinasi KPK supervisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Next Article Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila

Berita Lainnya

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal

14 Juli 2026 / 11:23 WIB

Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila

14 Juli 2026 / 11:03 WIB

Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang

14 Juli 2026 / 08:22 WIB

Buruan Serbu! GIIAS 2026 Buka Presale Tiket Diskon 25 Persen

14 Juli 2026 / 02:06 WIB

Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

13 Juli 2026 / 23:24 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Harga Emas Antam Turun Usai Cetak Rekor, Analis Prediksi Uji Rp 2,89 Juta

Gusti Tetiro19 Februari 2026 / 03:08 WIB

Argentina Bangkitkan Kenangan “Hand of God”, Jersey Biru Tua Dipilih untuk Lawan Inggris

14 Juli 2026 / 12:00 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal

14 Juli 2026 / 11:23 WIB

Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila

14 Juli 2026 / 11:03 WIB

Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 / 10:53 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.