Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya
  • Argentina Bangkitkan Kenangan “Hand of God”, Jersey Biru Tua Dipilih untuk Lawan Inggris
  • Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT
  • KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal
  • Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila
  • Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
  • Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal

KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal

Hukum Ahmad Nuryaman14 Juli 2026 / 11:23 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mahfud MD dalam acara podcast ZUPERTALK WITH DON bersama Don Bosco Selamun (Foto: Tutur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik Mahfud MD ke KPK soal kasus Febrie Adriansyah. Mantan Menkopolhukam itu mempertanyakan pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Ia mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus ini bahkan jika ada sandungan, Presiden Prabowo diminta untuk turut tangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan proses hukum yang sah dan masih berada di tahap awal. Meski demikian, isu KPK ambil alih kasus eks Jampidsus juga menjadi perhatian publik mengingat kewenangan lembaga antirasuah dalam kasus mega korupsi ini.

“Ya kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung dan ini kan masih proses di awal, kita tunggu perkembangannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa 14 Juli 2026.

KPK menilai Polri dan Kejagung memiliki tekad yang sama berkolaborasi dalam pengusutan kasus skandal mega korupsi yang menjerat mantan Jampidsus. Pihaknya yakin, kedua institusi penegak hukum ini bisa bekerja secara profesional mengungkap kasus tersebut.

“Hari ini tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” tambah Budi.

Terkait usulan Mahfud agar kasus ini dilimpahkan ke KPK, Budi menegaskan hingga saat ini pihaknya masih terus mengikuti perkembangan proses penyidikan yang masih pada tahapan awal.

Baca Juga  Kata Febri Adriansyah soal Diisukan Mundur Sebagai Jampidsus

“Ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Mengenai kewenangan KPK mengambil alih kasus, Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6. Terbuka kemungkinan KPK untuk ambil alih namun harus melalui mekanisme tertentu. Oleh sebab itu, Budi mengatakan tahap awal ini lembaganya masih terus memantau perkembangannya.

Diberitakan sebelumnya Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, blackout batu bara, dan PT Krakatau Steel.

Namun belakangan muncul kritik setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu pun banyak dikritik terkait adanya konflik kepentingan dalam penyusunan dakwaan, sehingga muncul desakan agar kasus ini diambil alih oleh KPK.

febrie adriansyah Kejagung KPK Mahfud MD Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila
Next Article Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

Berita Lainnya

Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila

14 Juli 2026 / 11:03 WIB

Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 / 10:53 WIB

Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang

14 Juli 2026 / 08:22 WIB

Menko Yusril Buka Suara Soal Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’ dalam Kasus Eks Jampidsus

13 Juli 2026 / 22:54 WIB

Polda Metro Libatkan FBI hingga Kedutaan Cek Barbuk Dolar

13 Juli 2026 / 18:31 WIB

Bertemu Kapolri, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Rivalitas Penegakkan Hukum

13 Juli 2026 / 17:33 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Layanan Samsat Keliling 20 Februari 2026 di Jabodetabek

Galuh Parantri20 Februari 2026 / 08:54 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya

14 Juli 2026 / 12:36 WIB

Argentina Bangkitkan Kenangan “Hand of God”, Jersey Biru Tua Dipilih untuk Lawan Inggris

14 Juli 2026 / 12:00 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal

14 Juli 2026 / 11:23 WIB

Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila

14 Juli 2026 / 11:03 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.