Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA), Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, mebantah pemberitaan yang beredar soal kliennya ‘sempat menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Pasalnya, kliennya itu tidak pernah mendapatkan panggilan KPK terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Kami menyayangkan suatu narasi framing OTT. Kalau bicara OTT pada hari Rabu pagi, tetapi timbul suatu pemberitaan mencari-cari Bapak Silmy. Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa yang dicari siapa. Kalau bicara OTT kan berarti yang ada di tempat,” kata Sahala kepada wartawan saat rumah Silmy digeledah KPK, Jumat 5 Juni 2026.
Pemberitaan kliennya sulit ditemukan keberadannya dan dicari-cari KPK dinilai kuasa hukum menjadi membingungkan terlebih saat KPK megeluarkan pernyataan agar Silmy menyerahkan diri.
“Apakah sudah dipanggil tiga kali? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahala menerangkan kedatangan Silmy usai pemberitaan pencariannya oleh KPK merupakan inisitif pribadinya, bukan karena statusnya sebagai buron seperti yag digembar-gemborkan KPK selama ini.
Adapun, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

