Jakarta (tutur.co.id) – Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama kini menjadi sorotan setelah terseret kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo. Sosok Jenderal bintang tiga yang juga mantan anggota Tim Mawar itu dilaporkan memiliki total kekayaan Rp5,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdaftar di KPK pada 26 Februari 2026.
Dalam laporan berkala tahun 2025 itu, dia tercatat memiliki tanah dan bangunan di beberapa wilayah. Seluas 2.330 meter persegi di Tangerang Selatan dengan nilai Rp2,6 miliar dan 382 meter persegi di Bogor senilai Rp1,28 miliar.
Jika ditotal, kepemilikan aset tanah serta bangunan di Bogor dan Tangerang itu menyentuh angka Rp3,88 miliar.
Untuk kendaraan, mantan Wakil Asisten Pengamanan Kasad ini melaporkan memiliki satu unit mobil Toyota Innova tahun 2021 senilai Rp250 juta. Di samping itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,19 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp442,2 juta.
Total seluruh harta kekayaannya mencapai Rp5,77 miliar dengan utang Rp70 juta, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan sebesar Rp5,7 miliar.
Sementara itu, dalam kasus korupsi yang menyeret namanya, jaksa menduga pria yang pernah menjabat Sekretaris Utama BIN ini menerima aliran dana mencapai Rp21 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Uang tersebut diduga diberikan dalam beberapa kali pemberian dengan kode BC1 yang khusus untuk dirinya, masing-masing sebesar Rp3 miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan rahasia antara Djaka dan sejumlah pejabat bea cukai dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi awal koordinasi penerimaan suap demi kelancaran impor barang.
Meski namanya terseret kasus ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan untuk menonaktifkan mantan jenderal bintang tiga itu dari jabatannya sembari menunggu proses hukum yang jelas.
Sedangkan KPK hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran masih menunggu proses peradilan dari pihak swasta dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

