Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul aset milik Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang telah disita.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Silmy yang kini statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengajuan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat 20 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik melakukan pendalaman keterangan terkait gratifikasi dan berbagai aset yang sudah disita.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Juni 2026.
Baca juga: Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Kantor Imigrasi dan 2 Agen Travel di Bali
Namun Budi tidak merinci aset-aset yang dikonfirmasi kepada Silmy dan mengarah bersumber dari hasil gratifikasi pengurusan izin tinggal yang selama ini dilakukan kepada para WNA.
Diberitakan sebelumnya dalam penggeledahan rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menyita dua 2 mobil sport Porsche, 10 kendaraan roda dua (termasuk Harley-Davidson dan Ducati), 7 sepeda premium, serta perhiasan dan logam mulia.
Penyidik juga menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp59 juta, USD 12.200, EUR 1.250 dan JPY 80.000. Seluruh aset tersebut kini didalami KPK untuk menelusuri keterkaitannya dengan kasus dugaan pemerasan WNA yang menjerat Silmy Karim.

