Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang kini statusnya menjadi tersangka, Jumat 19 Juni 2026.
Dalam pemeriksaannya kali ini, penyidik KPK mendalami Gus Yaqut soal barang bukti yang berhasil dikumpulkan berkaitan dengan korupsi kuota haji 2023-2024 saat dirinya menjabat.
“Pemeriksaan terhadap YQC dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Juni 2026.
Baca juga: Tawa Fuad saat Disinggung Maktour Untung Rp27,8 M di Kasus Kuota Haji
Meski membenarkan terkait pemeriksaan, namun Budi belum membeberkan barang bukti apa saja yang dikonfirmasi kepada Gus Yaqut.
Diberitakan sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Kini keempatnya telah ditahan di Rutan KPK. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sempat menjadi tahanan rumah namun kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.
Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Aziz Taba Ajukan Penangguhan Penahanan
Sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026, kemudian Ismail dan Asrul menyusul ditahan pada 8 Juni 2026.
Dengan demikian, seluruh tersangka sudah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, meskipun baru-baru ini Asrul Azis Taba dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.
Sementara pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji dari pihak swasta pada Kamis 18 Juni 2026.

