Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • PTK Perkuat Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang di Kepulauan Seribu
  • Jerman vs Pantai Gading: Mampukah Gajah Afrika Hancurkan Der Panzer?
  • Periksa Gus Yaqut, KPK Cecar Soal Barang Bukti Korupsi Haji
  • APQ Awards 2026: Inovasi Perwira Pertamina Hasilkan Efisiensi hingga Rp81 Miliar
  • Geledah 3 Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Pemerasan WNA
  • Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Kantor Imigrasi dan 2 Agen Travel di Bali
  • BEI Akan Klarifikasi Catatan MSCI, Jeffrey Hendrik: Perlu Pemahaman Lebih Rinci atas Isu Aksesibilitas Pasar
  • Belanda vs Swedia: Alarm Bahaya De Oranje
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Periksa Gus Yaqut, KPK Cecar Soal Barang Bukti Korupsi Haji

Periksa Gus Yaqut, KPK Cecar Soal Barang Bukti Korupsi Haji

Hukum Ahmad Nuryaman20 Juni 2026 / 14:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang kini statusnya menjadi tersangka, Jumat 19 Juni 2026.

Dalam pemeriksaannya kali ini, penyidik KPK mendalami Gus Yaqut soal barang bukti yang berhasil dikumpulkan berkaitan dengan korupsi kuota haji 2023-2024 saat dirinya menjabat.

“Pemeriksaan terhadap YQC dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Juni 2026.

Baca juga: Tawa Fuad saat Disinggung Maktour Untung Rp27,8 M di Kasus Kuota Haji

Meski membenarkan terkait pemeriksaan, namun Budi belum membeberkan barang bukti apa saja yang dikonfirmasi kepada Gus Yaqut.

Diberitakan sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Kini keempatnya telah ditahan di Rutan KPK. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sempat menjadi tahanan rumah namun kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Aziz Taba Ajukan Penangguhan Penahanan

Sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026, kemudian Ismail dan Asrul menyusul ditahan pada 8 Juni 2026.

Dengan demikian, seluruh tersangka sudah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, meskipun baru-baru ini Asrul Azis Taba dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.

Sementara pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji dari pihak swasta pada Kamis 18 Juni 2026.

Baca Juga  Meski Lambat, Anggota Pansus Haji Dukung Langkah KPK Tetapkan Yaqut Tersangka
Barang Bukti gus yaqut kasus kuota haji KPK tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAPQ Awards 2026: Inovasi Perwira Pertamina Hasilkan Efisiensi hingga Rp81 Miliar
Next Article Jerman vs Pantai Gading: Mampukah Gajah Afrika Hancurkan Der Panzer?

Berita Lainnya

Geledah 3 Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Pemerasan WNA

20 Juni 2026 / 13:15 WIB

Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Kantor Imigrasi dan 2 Agen Travel di Bali

20 Juni 2026 / 12:53 WIB

Alasan KPK Tidak Menangani Kasus Korupsi MBG

20 Juni 2026 / 11:57 WIB

KPK Tegaskan Tak Duplikasi Penanganan Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

20 Juni 2026 / 10:26 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

20 Juni 2026 / 09:33 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Sakit Usai Ditangkap Polda Metro Jaya

20 Juni 2026 / 02:39 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Koalisi Permanen Itu dengan Rakyat

Deba Salamah16 Februari 2026 / 05:30 WIB

PTK Perkuat Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang di Kepulauan Seribu

20 Juni 2026 / 15:15 WIB

Jerman vs Pantai Gading: Mampukah Gajah Afrika Hancurkan Der Panzer?

20 Juni 2026 / 15:00 WIB

Periksa Gus Yaqut, KPK Cecar Soal Barang Bukti Korupsi Haji

20 Juni 2026 / 14:17 WIB

APQ Awards 2026: Inovasi Perwira Pertamina Hasilkan Efisiensi hingga Rp81 Miliar

20 Juni 2026 / 13:30 WIB

Geledah 3 Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Pemerasan WNA

20 Juni 2026 / 13:15 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.