Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan turun tangan menangani perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Lembaga antirasuah itu memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), dan hingga saat ini masih terus bergulir.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya Jumat 19 Juni 2026.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Duplikasi Penanganan Kasus Korupsi MBG dari Kejagung
Meski demikian KPK mendukung proses penyidikan, keterlibatan tidak langsung dalam kasus korupsi tata kelola MBG terus dilakukan, KPK menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga agar penanganan perkara tetap sinergis.
Menurut Budi, koordinasi diperlukan supaya proses hukum berjalan efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih antar lembaga. hingga pada akhirnya penegakkan kasus ini segera tuntas.
“Fokus utama saat ini memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal, sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” tulisnya.
Sebelum kasus ini mencuat, KPK sebenarnya telah melakukan kajian dan identifikasi terhadap berbagai celah korupsi di program MBG. Hasil kajian itu pun telah diberikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bentuk pencegahan.
Baca juga: Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif Rp300 M
KPK berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti agar tata kelola MBG ke depan lebih bersih dan transparan. Dengan begitu, kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

