Washington DC (tutur.co.id) – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia telah meminta Amerika Serikat (AS) tetap memberlakukan tarif impor nol persen untuk sejumlah produk unggulan nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Permintaan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif darurat, sementara Presiden Donald Trump berencana menggantinya dengan tarif global 10 persen.
Airlangga menjelaskan, dalam ART kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi kesepakatan sehingga implementasinya masih berpotensi menyesuaikan dinamika kebijakan terbaru. Pemerintah membuka opsi penerapan tarif umum 10 persen, namun tetap meminta pembebasan untuk komoditas unggulan. Ia menegaskan Indonesia siap menghadapi berbagai skenario karena risiko putusan MA AS telah dibahas sebelumnya dengan otoritas perdagangan AS.
