Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Heri Setiyono atau Heri Black berkaitan dengan penemuan kontainer saat penggeledahan di Semarang.
Untuk mengetahui peran Heri, KPK melakukan pemeriksaan terhadap stafnya, meminta keterangan soal kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berisi muatan spare part saat pengembangan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yang merupakan staf dari HB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Satu saksi lain dari pihak swasta yang merupakan staf dari saudara HB atau HS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di mana pemeriksaan hari ini juga melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan temuan kontainer pada saat geledah di Semarang,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Budi menjelaskan, proses importasi kontainer tersebut dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Perusahaan itu diduga memiliki banyak cabang atau perusahaan cangkang.
“Sehingga antara perusahaan importir kemudian perusahaan yang berfungsi sebagai forwarder ini terhubung. Kemudian HS atau HB ini berperan dalam proses clearance untuk barang-barang ini masuk ke Indonesia,” jelas Budi.
Jasa inilah yang kemudian diberikan oleh pengusaha asal Semarang terkait proses impor. Kemudian dalam proses clearance itulah, KPK menduga ada pemberian uang kepada pihak Bea dan Cukai.
“Termasuk ini nanti barang terafiliasinya atau nanti bermuara ke mana, nanti kita akan telusuri juga,” tegas Budi.
KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk pemberian fasilitas mobil oleh pengusaha dan uang diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait selain tersangka yang saat ini sudah ditahan.
Adapun dalam jadwal pemeriksaan kemarin, KPK melakukan panggilan terhadap 3 ASN DJBC Semarang berinisial KWN, KHN, dan STP. Tak hanya itu, untuk terus mengungkap kasus ini, juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta berinisial DN, IDN dan ARR.

