Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
Kesempatan ini digelar setelah sidang sebelumnya jaksa menuntut Nadiem bersalah atas kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam kesempatan sidang hari ini, pleidoi akan disampaikan langsung oleh mantan Bos Gojek beserta tim penasihat hukumnya.
Tak hanya itu, sidang ini bersifat terbuka alias masyarakat dapat menyaksikan langsung di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

