Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Kontribusi Produksi Migas Terus Meningkat
  • Banjir Promo Judi Online di Instagram dan Facebook, Komdigi Bakal Panggil Meta
  • KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari Pejabat BPK Sumatra Selatan
  • Dari Panas Bumi ke Secangkir Kopi, Inovasi Pertamina Dorong Ekonomi Lokal
  • Ketika Kesabaran Sang Nenek Kecil Diuji Si Kutu Nakal (Catatan Jelang Argentina vs Cabo Verde)
  • Audiensi dengan Danantara, KPK Minta Pejabat BUMN Segera Serahkan LHKPN
  • BPKH Buka Rekrutmen 2026, Sediakan Sembilan Posisi Strategis
  • Modus Bandar Judi Online Kelabuhi Komdigi, Ganti Tagar Agar Tak Terdeteksi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari Pejabat BPK Sumatra Selatan

KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari Pejabat BPK Sumatra Selatan

Hukum Ahmad Nuryaman29 Juni 2026 / 20:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digiring menuju mobil tahanan, Kamis 11 Juni 2026. Foto: Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Titin Rita Lestari, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan. Titin merupakan tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa penahanan Titin merupakan bagian dari upaya kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya yakni pengubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tersangka TTN, hari ini dilakukan perpanjangan pertama penahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni 2026,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Juni 2026.

Adapun dalam perkara suap Bupati Muara Enim non aktif kepada BPK Sumsel, KPK telah menjerat 5 orang tersangka terdiri dari ASN dan beberapa pihak swasta, yakni:

  1. Titin Rita Lestari (TTN), Pengendali Teknis BPK RI Sumatra Selatan
  2. Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), merupakan pihak swasta
  3. Edison, Bupati Muara Enim nonaktif
  4. Fika, selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi
  5. Cory Erin Hardi, sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi

Dugaan suap senilai Rp1,6 miliar diberikan untuk mengubah hasil audit yang ditemukan melebihi batas materialitas.

KPK mengungkapkan uang suap di antaranya berasal dari Direktur PT MSA, Fika selaku penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim senilai Rp500 juta.

Uang tersebut diberikan sebagian kepada Augusz selaku perantara agar Titin Rita Lestari dapat mengubah hasil temuan audit.

Baca Juga  Pangkal Persoalan Dugaan Korupsi Bea Cukai Kemenkeu, Berujung Seret Djaka Budhi
bpk KPK Muara Enim penahanan Titin Rita Lestari
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari Panas Bumi ke Secangkir Kopi, Inovasi Pertamina Dorong Ekonomi Lokal
Next Article Banjir Promo Judi Online di Instagram dan Facebook, Komdigi Bakal Panggil Meta

Berita Lainnya

Audiensi dengan Danantara, KPK Minta Pejabat BUMN Segera Serahkan LHKPN

29 Juni 2026 / 19:43 WIB

Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah

29 Juni 2026 / 15:20 WIB

Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

29 Juni 2026 / 13:22 WIB

KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

29 Juni 2026 / 13:20 WIB

Roy Suryo Sebut Penangkapannya Seperti Adegan Film G30S PKI

29 Juni 2026 / 11:39 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Keabsahan Penangkapan hingga Pencekalan

29 Juni 2026 / 09:23 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik, Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dimulai

Galuh Parantri17 Maret 2026 / 19:00 WIB

PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Kontribusi Produksi Migas Terus Meningkat

29 Juni 2026 / 22:19 WIB

Banjir Promo Judi Online di Instagram dan Facebook, Komdigi Bakal Panggil Meta

29 Juni 2026 / 21:34 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari Pejabat BPK Sumatra Selatan

29 Juni 2026 / 20:55 WIB

Dari Panas Bumi ke Secangkir Kopi, Inovasi Pertamina Dorong Ekonomi Lokal

29 Juni 2026 / 20:32 WIB

Ketika Kesabaran Sang Nenek Kecil Diuji Si Kutu Nakal (Catatan Jelang Argentina vs Cabo Verde)

29 Juni 2026 / 20:08 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.