Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Titin Rita Lestari, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan. Titin merupakan tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa penahanan Titin merupakan bagian dari upaya kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya yakni pengubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tersangka TTN, hari ini dilakukan perpanjangan pertama penahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni 2026,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Juni 2026.
Adapun dalam perkara suap Bupati Muara Enim non aktif kepada BPK Sumsel, KPK telah menjerat 5 orang tersangka terdiri dari ASN dan beberapa pihak swasta, yakni:
- Titin Rita Lestari (TTN), Pengendali Teknis BPK RI Sumatra Selatan
- Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), merupakan pihak swasta
- Edison, Bupati Muara Enim nonaktif
- Fika, selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi
- Cory Erin Hardi, sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi
Dugaan suap senilai Rp1,6 miliar diberikan untuk mengubah hasil audit yang ditemukan melebihi batas materialitas.
KPK mengungkapkan uang suap di antaranya berasal dari Direktur PT MSA, Fika selaku penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim senilai Rp500 juta.
Uang tersebut diberikan sebagian kepada Augusz selaku perantara agar Titin Rita Lestari dapat mengubah hasil temuan audit.

