Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, untuk membahas soal restrukturisasi BUMN.
Dalam kesempatan tersebut KPK mendesak agar adanya sanksi tegas kepada pejabat dan manajemen BUMN yang hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai akhir Juni 2026.
“Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret belum melaporkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, saat konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2026.
Pihaknya telah mengirimkan surat kepada para stakeholder BUMN agar diberlakukannya sanksi kepada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dalam pertemuan tersebut, Aminuddin mengatakan juga membahas para WNA yang menjabat top manajerial di perusahaan milik negara dan Danantara. Ia mengingatkan laporan harta kekayaan kepada KPK bukan hanya untuk WNI namun juga kepada WNA.
Hal senada juga disampaikan oleh COO Danantara, Dony Oskaria yang mengatakan akan melakukan pemantauan dan tak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang hingga kini belum melaporkan LHKPN.
“Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN. Kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan,” ucap Dony.

