Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Rumah Sakit Polri Kramat Jati agar perawatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dapat dipercepat.
Hal ini lantaran Gus Yaqut, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu saat ini statusnya dalam pembantaran. Sehingga menghambat proses pelimpahan ke pengadilan.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Senin 29 Juni 2026.
Budi menjelaskan penyidik dan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK, telah siap untuk melakukan pelimpahan terhadap para tersangka. Pihaknya mengaku berkas perkara dalam kasus ini telah rampung sehingga masuk ke tahap pelimpahan.
“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” ujar Budi.
Pihaknya kini masih terus melakukan pemantauan perkembangan medis Gus Yaqut selama menjalani perawatan di RS Polri hingga nantinya kondisi kesehatannya pulih.
Diberitakan sebelumya KPK mengumumkan melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan lantaran mengalami masalah pencernaan.
“Hari ini, Rabu 24 Juni, Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi, Kamis 25 Juni 2026.
Kata Budi, pembantaran diperlukan untuk memastikan hak dasar Gus Yaqut yang kini telah menjadi tersangka dapat terpenuhi. KPK juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan.

