Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Telkom Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi Lewat Executive Session bagi Pimpinan
  • Misteri 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur: Kemenko PMK Cari Fakta Bedah Masalah
  • Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber
  • Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengembangan Panas Bumi di Kamojang
  • KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan
  • Sah! Bahlil Umumkan Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13/MMBTU
  • Magnet Cuan Indonesia Bergetar: SBN & SRBI Banjir Dana Asing US$ 9 Miliar!
  • Brasil vs Jepang: Ketajaman Samurai Biru Menantang Raja Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

Hukum Ahmad Nuryaman29 Juni 2026 / 13:20 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tersangka korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Rumah Sakit Polri Kramat Jati agar perawatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dapat dipercepat.

Hal ini lantaran Gus Yaqut, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu saat ini statusnya dalam pembantaran. Sehingga menghambat proses pelimpahan ke pengadilan.

“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Senin 29 Juni 2026.

Budi menjelaskan penyidik dan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK, telah siap untuk melakukan pelimpahan terhadap para tersangka. Pihaknya mengaku berkas perkara dalam kasus ini telah rampung sehingga masuk ke tahap pelimpahan.

“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” ujar Budi.

Pihaknya kini masih terus melakukan pemantauan perkembangan medis Gus Yaqut selama menjalani perawatan di RS Polri hingga nantinya kondisi kesehatannya pulih.

Diberitakan sebelumya KPK mengumumkan melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan lantaran mengalami masalah pencernaan.

“Hari ini, Rabu 24 Juni, Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi, Kamis 25 Juni 2026.

Kata Budi, pembantaran diperlukan untuk memastikan hak dasar Gus Yaqut yang kini telah menjadi tersangka dapat terpenuhi. KPK juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan.

Baca Juga  Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun
gus yaqut kasus kuota haji KPK pembantaran RS Polri Kramat Jati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSah! Bahlil Umumkan Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13/MMBTU
Next Article Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengembangan Panas Bumi di Kamojang

Berita Lainnya

Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

29 Juni 2026 / 13:22 WIB

Roy Suryo Sebut Penangkapannya Seperti Adegan Film G30S PKI

29 Juni 2026 / 11:39 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Keabsahan Penangkapan hingga Pencekalan

29 Juni 2026 / 09:23 WIB

KPK Kumpulkan Rp39,8 M dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor

28 Juni 2026 / 17:45 WIB

PKB Bakal Panggil Kader yang Diduga Intimidasi Dokter Icha

27 Juni 2026 / 22:59 WIB

Bareskrim Beberkan Peran 4 WNI di Balik Kasus Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 21:37 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Gempa M7,6 Guncang Manado, Seorang Warga Meninggal Dunia

Kristo Suryokusumo02 April 2026 / 17:00 WIB

Telkom Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi Lewat Executive Session bagi Pimpinan

29 Juni 2026 / 14:19 WIB

Misteri 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur: Kemenko PMK Cari Fakta Bedah Masalah

29 Juni 2026 / 13:52 WIB

Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

29 Juni 2026 / 13:22 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengembangan Panas Bumi di Kamojang

29 Juni 2026 / 13:20 WIB

KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

29 Juni 2026 / 13:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.