Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Telkom Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi Lewat Executive Session bagi Pimpinan
  • Misteri 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur: Kemenko PMK Cari Fakta Bedah Masalah
  • Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber
  • Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengembangan Panas Bumi di Kamojang
  • KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan
  • Sah! Bahlil Umumkan Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13/MMBTU
  • Magnet Cuan Indonesia Bergetar: SBN & SRBI Banjir Dana Asing US$ 9 Miliar!
  • Brasil vs Jepang: Ketajaman Samurai Biru Menantang Raja Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

Hukum Toto Pribadi29 Juni 2026 / 13:22 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) Sukamta (tengah) menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiareij (kedua dari kiri) dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disiarkan langsung dari Jakarta pada Senin 29 Juni 2026 (Foto: Tutur/Antara/Livia Kristianti)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah bersama Komisi I DPR RI resmi sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Langkah strategis ini diambil dalam Rapat Kerja lintas kementerian di Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

RUU KKS merupakan inisiatif Pemerintah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pembahasan regulasi ini dinilai krusial sebagai fondasi hukum yang komprehensif dan transformatif untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia. Singkatnya, guna merespons urgensi pelindungan ruang digital nasional.

“Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Edwar menambahkan bahwa regulasi ini mencakup 10 materi pokok, termasuk kewajiban penyelenggaraan infrastruktur informasi serta pengaturan ketentuan pidana.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengonfirmasi bahwa seluruh 8 fraksi di DPR telah memberikan lampu hijau untuk segera membahas RUU ini bersama pemerintah.

Panja RUU KKS yang baru dibentuk akan dipimpin oleh Sukamta (Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS) dan beranggotakan 23 orang legislator bersama perwakilan dari pihak pemerintah. Utut menekankan agar pemerintah mengirimkan delegasi ahli yang benar-benar memahami praktik keamanan siber di lapangan.

“Ini barang baru, undang-undang ini harus disikapi sangat serius. Ini bukan aktivitas harian yang normatif, melainkan langkah menyongsong Indonesia masa depan,” tegas Utut.

Poin-Poin Krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Infrastruktur Kritikal: Kewajiban ketat bagi penyelenggara untuk melindungi infrastruktur informasi kritikal yang mereka kelola.

Peningkatan Kapasitas: Penguatan teknologi, proses bisnis, kerja sama internasional, serta kapasitas SDM siber.

Penguatan Peran Pemerintah: Penyusunan standar kebijakan, pengembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber, dan pemantauan anomali trafik internet.

Baca Juga  Deretan Empat Kali Reshuffle Masa Pemerintahan Prabowo

Penegakan Hukum dan Audit: Pengaturan sumber pendanaan, pelaksanaan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana khusus, audit teknis pasca-insiden, hingga pelibatan partisipasi masyarakat.

DPR headline Komisi I DPR RI Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengembangan Panas Bumi di Kamojang
Next Article Misteri 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur: Kemenko PMK Cari Fakta Bedah Masalah

Berita Lainnya

Misteri 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur: Kemenko PMK Cari Fakta Bedah Masalah

29 Juni 2026 / 13:52 WIB

KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

29 Juni 2026 / 13:20 WIB

Sah! Bahlil Umumkan Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13/MMBTU

29 Juni 2026 / 13:03 WIB

Magnet Cuan Indonesia Bergetar: SBN & SRBI Banjir Dana Asing US$ 9 Miliar!

29 Juni 2026 / 12:37 WIB

Brasil vs Jepang: Ketajaman Samurai Biru Menantang Raja Dunia

29 Juni 2026 / 12:00 WIB

Roy Suryo Sebut Penangkapannya Seperti Adegan Film G30S PKI

29 Juni 2026 / 11:39 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Langkah Kemenkeu Jaga Stabilitas Fiskal dan Dukung Prioritas Nasional

Ahmad Nuryaman15 Juni 2026 / 13:49 WIB

Telkom Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi Lewat Executive Session bagi Pimpinan

29 Juni 2026 / 14:19 WIB

Misteri 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur: Kemenko PMK Cari Fakta Bedah Masalah

29 Juni 2026 / 13:52 WIB

Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

29 Juni 2026 / 13:22 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengembangan Panas Bumi di Kamojang

29 Juni 2026 / 13:20 WIB

KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

29 Juni 2026 / 13:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.