Jakarta (tutur.co.id) – Nama Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai yang baru menjabat sejak Mei 2025, kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan impor dengan nilai suap mencapai Rp63,1 miliar.
Kasus ini mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 6 Mei 2026 dengan terdakwa John Field dari PT Blueray Cargo.
Jaksa KPK membacakan dakwaan yang secara eksplisit menyebut keberadaan Djaka dalam rangkaian peristiwa pidana suap yang juga melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai.
Skandal memperkaya diri ini berawal dari pertemuan rahasia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu digelar hanya dua bulan setelah Djaka resmi dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat eselon DJBC antara lain Djaka Budhi Utama serta pihak lainnya yang diduga juga berkaitan.
Yang menarik, agenda pertemuan itu bukanlah rapat dinas resmi, melainkan diduga menjadi awal mula “pengondisian” jalur impor untuk kepentingan bisnis impor dari pihak pengusaha yakni John Field.
Memasuki Agustus 2025, pengusaha kembali bertemu dengan oknum pejabat Bea Cukai. Kali ini pertemuan melibatkan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra.
Dalam pertemuan tersebut, John Field mengeluhkan kondisi barang-barang importir yang kerap terjebak dengan waktu yang cukup lama.
“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time,” isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Orlando kemudian melakukan komunikasi ke tingkat atas, kepada Sisprian hingga Rizal. Hasilnya, barang impor milik Blueray Cargo dapat dikeluarkan dengan cepat berkat “pengawasan langsung” dari pejabat-pejabat puncak Bea Cukai.
Kemudahan yang didapat tersebut tentu tidak diberikan secara gratis. Berdasarkan fakta persidangan, aliran uang mengalir deras dari para pengusaha kepada pejabat Bea Cukai.
Uang diserahkan dalam bentuk Dolar Singapura dengan total fantastis. Pada Juli 2025, nilai yang diserap mencapai Rp8,2 miliar.
Angka ini melonjak menjadi Rp8,9 miliar pada Agustus 2025, lalu Rp8,5 miliar pada September 2025 yang diberikan oleh John Field.
Secara keseluruhan, dari Juli 2025 hingga Januari 2026, total uang yang diterima para pejabat mencapai Rp61,3 miliar.
Selain uang tunai, para pejabat juga diduga mendapat fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Kini nama jaka tengah menjadi sorotan lantaran masuk dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Mei 2026.

