Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pangkal Persoalan Dugaan Korupsi Bea Cukai Kemenkeu, Berujung Seret Djaka Budhi

Pangkal Persoalan Dugaan Korupsi Bea Cukai Kemenkeu, Berujung Seret Djaka Budhi

Hukum Ahmad Nuryaman08 Mei 2026 / 16:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi kontainer milik PT Blueray Cargo. Foto: Pexels.com.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Nama Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai yang baru menjabat sejak Mei 2025, kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan impor dengan nilai suap mencapai Rp63,1 miliar.

Kasus ini mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 6 Mei 2026 dengan terdakwa John Field dari PT Blueray Cargo.

Jaksa KPK membacakan dakwaan yang secara eksplisit menyebut keberadaan Djaka dalam rangkaian peristiwa pidana suap yang juga melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai.

Skandal memperkaya diri ini berawal dari pertemuan rahasia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu digelar hanya dua bulan setelah Djaka resmi dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat eselon DJBC antara lain Djaka Budhi Utama serta pihak lainnya yang diduga juga berkaitan.

Yang menarik, agenda pertemuan itu bukanlah rapat dinas resmi, melainkan diduga menjadi awal mula “pengondisian” jalur impor untuk kepentingan bisnis impor dari pihak pengusaha yakni John Field.

Memasuki Agustus 2025, pengusaha kembali bertemu dengan oknum pejabat Bea Cukai. Kali ini pertemuan melibatkan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra.

Dalam pertemuan tersebut, John Field mengeluhkan kondisi barang-barang importir yang kerap terjebak dengan waktu yang cukup lama.

“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time,” isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Orlando kemudian melakukan komunikasi ke tingkat atas, kepada Sisprian hingga Rizal. Hasilnya, barang impor milik Blueray Cargo dapat dikeluarkan dengan cepat berkat “pengawasan langsung” dari pejabat-pejabat puncak Bea Cukai.

Baca Juga  BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Kemudahan yang didapat tersebut tentu tidak diberikan secara gratis. Berdasarkan fakta persidangan, aliran uang mengalir deras dari para pengusaha kepada pejabat Bea Cukai.

Uang diserahkan dalam bentuk Dolar Singapura dengan total fantastis. Pada Juli 2025, nilai yang diserap mencapai Rp8,2 miliar.

Angka ini melonjak menjadi Rp8,9 miliar pada Agustus 2025, lalu Rp8,5 miliar pada September 2025 yang diberikan oleh John Field.

Secara keseluruhan, dari Juli 2025 hingga Januari 2026, total uang yang diterima para pejabat mencapai Rp61,3 miliar.

Selain uang tunai, para pejabat juga diduga mendapat fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Kini nama jaka tengah menjadi sorotan lantaran masuk dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Mei 2026.

Bea Cukai Kemenkeu Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama headline Hotel Borobudur Jaksa KPK John Field KPK Pengadilan Tipikor Jakarta pengurusan impor PT Blueray Cargo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Maut Bus ALS, Ternyata Tak Kantongi Izin
Next Article Prabowo Hadiri Upacara Pembukaan KTT ke-48 ASEAN

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Prabowo Instruksikan Lahan Negara untuk Rumah Rakyat di Lokasi Premium

Deba Salamah07 April 2026 / 00:00 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.