Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Latsarmil Koperasi Berujung Peti Mati, Komnas HAM Keluarkan 6 Butir Rekomendasi
  • Dirut Baru BEI Bidik Bursa RI Masuk 10 Besar Dunia, Ini Strateginya
  • Video: Jaga Rupiah dan Likuiditas Pasar Keuangan, BI Siapkan Kebijakan Jangka Pendek
  • Menanti Debut Janice Tjen di Tenis Wimbledon, Lawan Leylah Fernandez
  • Daftar 5 Orang Terkaya di Asia Tenggara, Hartanya Tembus Rp1.689 Triliun, Ada Orang Indonesia?
  • Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah
  • Video: Respons Keluhan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBTU
  • Jerman vs Paraguay: Jangan Berharap Tercipta Kejutan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah

Hukum Ahmad Nuryaman29 Juni 2026 / 15:20 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Sidang praperadilan Roy Suryo meminta Hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapan terkait kasus tudingan ijazah Palsu Mantan Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum yang dibacakan Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2026. Memohon agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” demikian bunyi petitum yang dibacakan.

Berikut petitum yang dimohonkan kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang praperadilan:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penggeledahan rumah pemohon tidak sah dan melawan hukum karena tanpa izin Ketua PN.
  3. Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 95 ayat 1-2, 97 ayat 2 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, 28D ayat 1, 28I ayat 2.
  4. Menyatakan penahanan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 40, 100 ayat 5 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945.
  5. Menyatakan berkas penyidikan yang dilimpahkan tidak sah dan melawan hukum.
  6. Membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan termohon.
  7. Menyatakan pencekalan tidak berlaku lagi karena penyidikan telah berakhir.
  8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan dakwaan sebelum putusan praperadilan.
  9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke PN Jaksel sebelum putusan praperadilan.
  10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon.
  11. Membebankan ongkos perkara kepada termohon.

Sidang ditunda hingga Selasa 30 Juni 2026 untuk memberikan kesempatan termohon dan turut termohon mengajukan jawaban.

Baca Juga  Roy Suryo Beberkan Analisis Telematika Tewasnya Ayatollah Ali Khamenei

“Kita tunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada termohon dan turut termohon untuk mengajukan jawaban besok pagi jam 09.00 WIB,” pungkas hakim.

penangkapan penggeledahan Polda Metro Jaya praperadilan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Respons Keluhan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBTU
Next Article Daftar 5 Orang Terkaya di Asia Tenggara, Hartanya Tembus Rp1.689 Triliun, Ada Orang Indonesia?

Berita Lainnya

Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

29 Juni 2026 / 13:22 WIB

KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

29 Juni 2026 / 13:20 WIB

Roy Suryo Sebut Penangkapannya Seperti Adegan Film G30S PKI

29 Juni 2026 / 11:39 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Keabsahan Penangkapan hingga Pencekalan

29 Juni 2026 / 09:23 WIB

KPK Kumpulkan Rp39,8 M dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor

28 Juni 2026 / 17:45 WIB

PKB Bakal Panggil Kader yang Diduga Intimidasi Dokter Icha

27 Juni 2026 / 22:59 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sidang Gugatan Perdana Cerdas Cermat MPR Ditunda Pekan Depan, Kenapa?

Ahmad Nuryaman02 Juni 2026 / 14:09 WIB

Latsarmil Koperasi Berujung Peti Mati, Komnas HAM Keluarkan 6 Butir Rekomendasi

29 Juni 2026 / 16:22 WIB

Dirut Baru BEI Bidik Bursa RI Masuk 10 Besar Dunia, Ini Strateginya

29 Juni 2026 / 16:08 WIB

Video: Jaga Rupiah dan Likuiditas Pasar Keuangan, BI Siapkan Kebijakan Jangka Pendek

29 Juni 2026 / 16:00 WIB

Menanti Debut Janice Tjen di Tenis Wimbledon, Lawan Leylah Fernandez

29 Juni 2026 / 15:46 WIB

Daftar 5 Orang Terkaya di Asia Tenggara, Hartanya Tembus Rp1.689 Triliun, Ada Orang Indonesia?

29 Juni 2026 / 15:38 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.