Jakarta (tutur.co.id) – Sidang praperadilan Roy Suryo meminta Hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapan terkait kasus tudingan ijazah Palsu Mantan Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Hal itu termuat dalam petitum yang dibacakan Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2026. Memohon agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” demikian bunyi petitum yang dibacakan.
Berikut petitum yang dimohonkan kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang praperadilan:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan penggeledahan rumah pemohon tidak sah dan melawan hukum karena tanpa izin Ketua PN.
- Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 95 ayat 1-2, 97 ayat 2 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, 28D ayat 1, 28I ayat 2.
- Menyatakan penahanan pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 29, 40, 100 ayat 5 KUHAP serta bertentangan dengan UUD 1945.
- Menyatakan berkas penyidikan yang dilimpahkan tidak sah dan melawan hukum.
- Membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan termohon.
- Menyatakan pencekalan tidak berlaku lagi karena penyidikan telah berakhir.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan dakwaan sebelum putusan praperadilan.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke PN Jaksel sebelum putusan praperadilan.
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon.
- Membebankan ongkos perkara kepada termohon.
Sidang ditunda hingga Selasa 30 Juni 2026 untuk memberikan kesempatan termohon dan turut termohon mengajukan jawaban.
“Kita tunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada termohon dan turut termohon untuk mengajukan jawaban besok pagi jam 09.00 WIB,” pungkas hakim.

