Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Perpanjang Masa Penahanan Kedua Gus Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kedua Gus Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji

Hukum Ahmad Nuryaman09 Mei 2026 / 16:07 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (Foto:Tutur/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan kedua lantaran tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, hari ini KPK melakukan perpanjangan kedua penahanan terhadap tersangka saudara YCQ. Di mana penahanan ini masih dibutuhkan karena penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Jumat 9 Mei 2026.

Budi menjelaskan hal ini dilakukan bersamaan dengan tim penyidik yang sedang melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait yang meliputi pihak swasta, asosiasi, maupun pejabat dari Kementerian Agama.

Rencananya KPK juga akan segera menjadwalkan tersangka lain yang belum dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama itu.

“Untuk tersangka lain, ini juga nanti akan segera kita jadwalkan. Karena memang KPK dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua dari sisi penyelenggara negara sudah dilakukan penahanan, kemudian dua dari sisi swasta kita belum melakukan penahanan. Tentu nanti penyidik juga akan segera
menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada para tersangka tersebut,” ujar Budi.

Baca Juga  Nadiem Makarim Kehabisan Kata-kata Usai Divonis 10 Tahun
gus yaqut Kasus Korupsi Kuota Haji komisi pemberantasan korupsi KPK Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, APBD Rp12 M Digunakan Bangun Kampus Swasta
Next Article KPK Gali Keterangan Tersangka Bupati Pati Sudewo Terkait Pemerasan Calon Perangkat Desa

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Spanyol Tolak Bantu AS Lawan Iran, Trump Ancam Putus Hubungan Dagang

Deba Salamah05 Maret 2026 / 01:00 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.