Jakarta (tutur.co.id) – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014-2021 serta pengambilalihan yayasan.
Laporan itu dibuat oleh masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Sultra Bersih pada Jumat 8 Mei 2026.
Mereka menduga korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam yakni terkait pembangunan universitas swasta, Unsultra menggunakan APBD daerah hingga penerbitan akta baru yayasan menggantikan yang sebelumnya.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menjelaskan ada praktik melanggar hukum dalam proses pengelolaan uang daerah dan pengambilalihan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara dari yayasan lama yang telah berdiri dari 1967.
Penyelewengan uang daerah yang dimaksud yakni penggunaan APBD tahun 2014 hingga 2021 yang dialokasikan untuk membangun gedung Unsultra mencapai Rp 12 miliar lebih.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman kepada wartawan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan bahwa berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara di tahun 2010, telah mengambil aset Unsultra dari yayasan sebelumnya.
Hal itu dibuktikan, ditemukan bahwa Nur Alam menjadi Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta memanfaatkan jabatannya untuk membuat akta baru yayasan dari yayasan yang sebelumnya.
Ia meminta KPK untuk segera mempertimbangkan laporan tersebut dan juga mendesak agar segera bertindak lantaran kerugian negara yang jumlahnya begitu besar.

