Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan terhadap beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Semarang dan pihak swasta sebagai saksi dalam kasus suap PT Blueray Cargo, Senin 25 Mei 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin 25 Mei 2026.
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap 3 ASN DJBC Semarang berinisial KWN, KHN, dan STP. Tak hanya itu, untuk terus mengungkap kasus ini, juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta berinisial DN, IDN dan ARR.
Penyidik melakukan pendalaman terhadap 6 orang tersebut guna melengkapi berkas perkara terhadap 7 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap importasi barang dan gratifikasi oleh John Field Bos Blueray Cargo.
Kasus ini masih bergulir di meja hijau persidangan dengan menyeret beberapa tersangka dari pegawai serta pimpinan Bea Cukai. Bahkan kabar teranyar juga menyebut nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang disebut menerima aliran suap 213 ribu SGD dari Bos PT Blueray Cargo.

