Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Panggil ASN Ditjen Bea Cukai Semarang dan Pihak Swasta Kasus Suap Blueray

KPK Panggil ASN Ditjen Bea Cukai Semarang dan Pihak Swasta Kasus Suap Blueray

Hukum Ahmad Nuryaman25 Mei 2026 / 13:15 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan terhadap beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Semarang dan pihak swasta sebagai saksi dalam kasus suap PT Blueray Cargo, Senin 25 Mei 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin 25 Mei 2026.

Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap 3 ASN DJBC Semarang berinisial KWN, KHN, dan STP. Tak hanya itu, untuk terus mengungkap kasus ini, juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta berinisial DN, IDN dan ARR.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap 6 orang tersebut guna melengkapi berkas perkara terhadap 7 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap importasi barang dan gratifikasi oleh John Field Bos Blueray Cargo.

Kasus ini masih bergulir di meja hijau persidangan dengan menyeret beberapa tersangka dari pegawai serta pimpinan Bea Cukai. Bahkan kabar teranyar juga menyebut nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang disebut menerima aliran suap 213 ribu SGD dari Bos PT Blueray Cargo.

Baca Juga  Video: Jadi Tersangka KPK, Eks Menag Yaqut: Ini Pelajaran Bagi Tiap Pemimpin dalam Mengambil Kebijakan
Budi Prasetyo Ditjen Bea dan Cukai Semarang Djaka Budi Utama KPK PT Blueray Cargo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: IHSG Melemah, OJK Optimis Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
Next Article Monopoli Ekspor SDA Tak Cukup: Didik Rachbini Desak Reindustrialisasi untuk Dongkrak Pajak

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, Emiten Diberi Masa Transisi hingga 2029

Gusti Tetiro01 April 2026 / 05:38 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.