Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, Emiten Diberi Masa Transisi hingga 2029

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, Emiten Diberi Masa Transisi hingga 2029

Market Gusti Tetiro01 April 2026 / 05:38 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Papan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto:Tutur/Yoga)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperdalam likuiditas pasar modal domestik.

Dalam catatan Stockbit Sekuritas, BEI tetap memberikan relaksasi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan baru tersebut, dengan skema penyesuaian bertahap sesuai kapitalisasi pasar.

Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun, BEI menetapkan dua skenario. Pertama, jika free float masih di bawah 12,5% per 31 Maret 2026, maka emiten wajib meningkatkan menjadi minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan mencapai 15% pada 31 Maret 2028.

Kedua, bagi emiten dengan free float di kisaran 12,5%–15%, kewajiban pemenuhan 15% harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2027.

Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15%.

Tidak hanya untuk emiten eksisting, BEI juga mengubah persyaratan free float bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Dalam aturan terbaru, calon emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diwajibkan memiliki free float minimal 25%. Untuk kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun, batas minimum ditetapkan 20%, sedangkan perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp50 triliun cukup memenuhi 15%.

Adapun untuk calon emiten dengan nilai penghimpunan dana jumbo minimal Rp30 triliun, BEI akan menetapkan ketentuan free float secara khusus.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pasar, memperluas basis investor, serta memperkuat transparansi dan tata kelola perusahaan tercatat.

Baca Juga  Debut Sempurna Herdman, Garuda Libas Saint Kitts & Nevis dan Melaju ke Final

Dengan peningkatan porsi saham publik, likuiditas perdagangan diharapkan meningkat, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi investor ritel maupun institusi untuk berpartisipasi di pasar modal Indonesia.

aturan baru BEI free float BEI headline pasar modal indonesia saham IPO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDe la Fuente Tegaskan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026
Next Article Pakar AS: Butuh 100.000 Pasukan untuk Kuasai Selat Hormuz

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Toto Pribadi18 April 2026 / 22:17 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.