Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung untuk mengingatkan kerawanan potensi korupsi dalam program prioritas nasional Sekolah Rakyat (SR) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pihaknya mengaku melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian bertujuan untuk memotret potensi kerawanan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk pada area pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Dengan begitu, para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap proses berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” kata Juru Bicara KPK , Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026.
KPK membeberkan modus korupsi yang kerap dijalankan seperti, rencana pengadaan yang diarahkan dan tidak sesuai kebutuhan, penyalahgunaan sistem e-purchasing termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan pemenang tender pengadaan yang kerap berada di circle pemangku kepentingan.
Dalam dua tahun terakhir, skor SPI Kemensos menunjukkan dinamika yang perlu menjadi perhatian bersama, dari 79,16 pada 2024 menjadi 75,79 pada 2025, atau berada pada kategori “waspada”.
Melalui pemantauan dan pengawasan ini, KPK mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sistem yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas.
Pihaknya juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

