Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali membantah kalau dirinya tak menerima duit Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun 2019–2022,
“Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026)..
Menurut Nadiem, dalam sidang pemeriksaan saksi, semua fakta satu per satu akan terbuka. Meski kecewa dengan hasil putusan sela majelis hakim, Nadiem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus yang menimpanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Majelis hakim berpendapat keberatan-keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara. Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

