Jakarta (tutur.co.id) – Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto mengaku tak habis pikir dengan keputusan Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepadanya terkait kasus impor-ekspor pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Menurutnya, kasus ini sudah banyak kejanggalan dan terkesan mengada-ada. Kekecewaan Hari tak hanya disampaikan usai persidangan Senin 4 Mei 2026 kemarin. Hari juga mengunggahnya di akun instagramnya.
“Di mana letak keadilan ketika fakta diabaikan, dipersalahkan atas sesuatu yang justru memberikan keuntungan bagi negara. Semoga keadialn bisa benar-benar berdiri tegak di negeri ini,” tulis Hari di akun Instagramnya.
Sebelumnya, Hari juga telah panjang lebar menyampaikan keluh kesahnya usai putusan vonis 4,5 tahun yang ia terima. Ia dianggap hakim telah terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hari Bersama Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani (vonis 3,5 tahun) dianggap ikut terlibat dalam kasus yang dituding merugikan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara Rp1,7 triliun itu.
“Ya kalau ekspetasi kami, keluarga dan tim pembela hukum, ya bebas. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak ada, kerugian negara juga tidak ada. Kemudian penyalahgunaan wewenang juga enggak ada jadi seharusnya bebas,” kata Hari usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat itu.

