Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Heri Setiyono atau Heri Black sebagai saksi kasus korupsi importasi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Senin 18 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali keterangan Heri soal penemuan barang bukti adanya catatan transaksasi ke Bea Cukai. Serta temuan mengarah perintangan penyidikan perkara korupsi Bea Cukai yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo, saat dilakukan penggeledahan kediamannya di Semarang, Jawa Tengah, Senin 11 Mei 2026.
“Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, diantaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi tutur.co.id, Selasa 19 Mei 2026.
Tak hanya itu, KPK juga mengkonfirmasi penggeledahan kontainer berisi barang yang dilarang masuk atau dibatasi negara, berada di pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah.
“Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” pungkasnya.

