Jakarta (turur.co.id) – Heri Setiyono atau Heri Black menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Senin 18 Mei 2026.
KPK menggali keterangan kepada Heri sebagai saksi kasus yang juga melibatkan pihak swasta PT Blueray Cargo. Usai jalani pemeriksaan, Heri tak banyak bicara dan menegaskan hanya memenuhi panggilan KPK sebagai seorang warga negara yang taat terhadap hukum.
“Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” kata Heri di Gedung Merah Putih selepas pemeriksaan.
Saat disinggung perannya dalam kasus korupsi importasi yang melibatkan Blueray Cargo di lingkungan Bea Cukai, ia membantah.
“Enggak, enggak,” jawabnya.
Adapun sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu, namun ia tak memenuhinya. Bahkan pekan lalu KPK telah melakukan penggeledahan di kediamannya yang berada di Semarang, Jawa Tengah, Senin 11 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah adanya perintangan penyidikan dalam pengungkapan kasus korupsi Bea Cukai.
Di samping itu, KPK menjelaskan pemeriksaan terhadap Heri guna menggali keterangan penemuan barang bukti saat penggeledahan di kediamannya.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, diantaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada tutur.co.id, Selasa 19 Mei 2026.
Tak hanya itu, KPK juga meminta penjelasan soal penemuan kontainer pada waktu penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah.
“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” tulisnya.

