Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi gerak-gerik tersangka perkara korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang mengalami sakit pencernaan.
Hal itu dilakukan setelah KPK mengabulkan permohonan pembantaran penahanan lantaran Gus Yaqut perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Meski demikian KPK tak ingin lengah, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pemantauan selama yang bersangkutan menjalani perawatan.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ di RS Kramat Jati Polri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 Juni 2026.
Baca juga: Gus Yaqut Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanannya
KPK optimis terhadap kondisi kesehatan Gus Yaqut akan segera pulih. Hal itu dikatakannya agar yang bersangkutan dapat segera menjalani proses hukum setelah kembali sehat.
“Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” tulis Budi.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan mantan Menteri Agama itu lantaran mengalami masalah kesehatan. Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan hak dasar setiap tersangka dapat terakomodir dengan baik. KPK juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jubir, Kamis 25 Juni 2026.

