Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Jurus Potong Anggaran ala Menkeu Purbaya, Biar Patuh!
  • Suntikan Rp400 Triliun untuk Himbara: Strategi Likuiditas atau Jaga-Jaga Ekonomi?
  • Bareskrim Beberkan Peran 4 WNI di Balik Kasus Judi Online Hayam Wuruk
  • Selandia Baru vs Belgia: Pengalaman Diuji Semangat Pantang Menyerah
  • KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri
  • Kasus Imipas Silmy Karim, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kanim Ngurah Rai dan Denpasar
  • Panda Bond: Menkeu Purbaya Sebut Rating S&P-Moody’s Tak Dianggap Penting Bagi Investor China
  • Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih Kembali Menelan Korban Jiwa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri

KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri

Hukum Ahmad Nuryaman26 Juni 2026 / 20:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi gerak-gerik tersangka perkara korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang mengalami sakit pencernaan.

Hal itu dilakukan setelah KPK mengabulkan permohonan pembantaran penahanan lantaran Gus Yaqut perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Meski demikian KPK tak ingin lengah, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pemantauan selama yang bersangkutan menjalani perawatan.

“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ di RS Kramat Jati Polri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 Juni 2026.

Baca juga: Gus Yaqut Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanannya

KPK optimis terhadap kondisi kesehatan Gus Yaqut akan segera pulih. Hal itu dikatakannya agar yang bersangkutan dapat segera menjalani proses hukum setelah kembali sehat.

“Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” tulis Budi.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan mantan Menteri Agama itu lantaran mengalami masalah kesehatan. Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan hak dasar setiap tersangka dapat terakomodir dengan baik. KPK juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jubir, Kamis 25 Juni 2026.

Baca Juga  ICW Laporkan Dugaan Korupsi BGN ke KPK, Kerugian Negara Rp49,5 Miliar
gus yaqut kasus kuota haji KPK pembantaran RS Polri Kramat Jati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Imipas Silmy Karim, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kanim Ngurah Rai dan Denpasar
Next Article Selandia Baru vs Belgia: Pengalaman Diuji Semangat Pantang Menyerah

Berita Lainnya

Bareskrim Beberkan Peran 4 WNI di Balik Kasus Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 21:37 WIB

Kasus Imipas Silmy Karim, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

26 Juni 2026 / 20:24 WIB

Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

26 Juni 2026 / 18:57 WIB

15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 17:35 WIB

Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun

26 Juni 2026 / 16:58 WIB

Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

26 Juni 2026 / 16:31 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Dikawal Jet F16 di Langit Yordania, Prabowo: Terima Kasih, Ramadan Mubarak

Kristo Suryokusumo25 Februari 2026 / 18:00 WIB

Jurus Potong Anggaran ala Menkeu Purbaya, Biar Patuh!

26 Juni 2026 / 22:20 WIB

Suntikan Rp400 Triliun untuk Himbara: Strategi Likuiditas atau Jaga-Jaga Ekonomi?

26 Juni 2026 / 21:54 WIB

Bareskrim Beberkan Peran 4 WNI di Balik Kasus Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 21:37 WIB

Selandia Baru vs Belgia: Pengalaman Diuji Semangat Pantang Menyerah

26 Juni 2026 / 21:00 WIB

KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri

26 Juni 2026 / 20:57 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.