Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Panda Bond: Menkeu Purbaya Sebut Rating S&P-Moody’s Tak Dianggap Sama Investor China
  • Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih Kembali Menelan Korban Jiwa
  • Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
  • Mesir vs Iran: Saat Tembok Persia Diterjang Badai Serangan Sang Firaun
  • 15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
  • PIEP Kembali Kirim 450 Ribu Barel Minyak Mentah dari Aljazair ke Indonesia
  • Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun
  • Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas PHK, Ini Tugas Beratnya!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

Hukum Ahmad Nuryaman26 Juni 2026 / 18:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, yang menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Para pelaku juga menggunakan rekening nominee dan aset digital untuk menyembunyikan transaksi.

“Pemanfaatan aset digital ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.

Bareskrim juga mengungkap bagaimana sindikat lintas negara tersebut bisa broperasi. Mereka menggunakan ratusan situs secara bergantian agar terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komdigi serta mempromosikan melalui media sosial.

“Modus operandi para pelaku dalam mengoperasionalkan perjudian online yaitu dengan mengelola ratusan situs ataupun web judi online di mana dalam kegiatannya dilakukan berbagai macam cara, yaitu melalui promosi dengan media sosial, kemudian menggunakan rekening nomine,” ujar Wira.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan WNA di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Polisi mengamankan 321 WNA dan menetapkan 287 tersangka dari enam negara, dengan peran bervariasi mulai dari customer service, programmer, admin marketing, hingga admin keuangan.

Berdasarkan hasil digital forensik, ditemukan 145 situs judi yang dikelola secara bergantian untuk menghindari pemblokiran Kominfo. Server dan hosting berada di luar negeri, seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Total keuntungan yang diraup mencapai Rp1,69 triliun dari deposit Rp13,9 triliun. Polisi menyita uang tunai Rp8,5 miliar dan pecahan mata uang asing setara Rp245 juta serta mengamankan empat WNI yang membantu operasional, termasuk admin keuangan dan pihak yang mengurus penyewaan gedung serta izin tinggal WNA.

Baca Juga  Polisi Janji Kejar Bos Judol WNA di Perkantoran Hayam Wuruk
bareskrim polri Hayam Wuruk Plaza Judi Online modus WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMesir vs Iran: Saat Tembok Persia Diterjang Badai Serangan Sang Firaun
Next Article Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih Kembali Menelan Korban Jiwa

Berita Lainnya

15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 17:35 WIB

Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun

26 Juni 2026 / 16:58 WIB

Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

26 Juni 2026 / 16:31 WIB

Maling Rp125 Ribu Dituntut 4 Tahun, Suap Pejabat Rp91 Miliar Hanya 3 Tahun

26 Juni 2026 / 15:28 WIB

Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 1 Tersangka Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

26 Juni 2026 / 14:05 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Sunat Hukuman Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

26 Juni 2026 / 13:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Proses PKK Direksi BEI Masih Berlangsung, OJK Bisa Ubah Posisi Kandidat

Gusti Tetiro22 Mei 2026 / 05:48 WIB

Panda Bond: Menkeu Purbaya Sebut Rating S&P-Moody’s Tak Dianggap Sama Investor China

26 Juni 2026 / 19:44 WIB

Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih Kembali Menelan Korban Jiwa

26 Juni 2026 / 19:17 WIB

Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

26 Juni 2026 / 18:57 WIB

Mesir vs Iran: Saat Tembok Persia Diterjang Badai Serangan Sang Firaun

26 Juni 2026 / 18:00 WIB

15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 17:35 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.