Jakarta (tutur.co.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan penelusurannya, ICW menemukan adanya empat persoalan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar dari adanya program tersebut.
Dugaan korupsi bermula pengadaan jasa sertifikasi halal 2025 oleh BGN dengan anggaran Rp141,79 miliar rupiah, volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi dan dibagi 4 tahap, dimenangkan oleh PT BKI.
Pertama, ICW mengkritisi soal pengadaan jasa tersebut yang dinilai bertentangan dengan hukum.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang tata kelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” kata Koordinator Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih, Kamis 7 Mei 2026.
Kedua, terkait pemecahan paket yang diduga demi menghindar dari tender, seleksi dan lari dari tanggung jawab. Pihaknya menilai paket tersebut seharusnya digabungkan agar perolehan harga bisa lebih murah.
Ketiga, PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Dugaan pelaksanaan sertifikasi halal ini tidak dilaksanakan oleh pemenang. Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH tidak masuk di dalam lembagapemeriksa halal,” tambahnya.
Keempat, manipulasi harga yang tidak sesuai dengan hitungan berdasarkan kalkulator biaya sertifikasi halal, merujuk pada keputusan kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Pihaknya menduga ada tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021.
Oleh sebab temuan tersebut, ICW mendesak agar KPK melakukan tindakan berdasar temuan dari lembaganya demi mengungkap kebenaran adanya dugaan korupsi di program prioritas nasional itu.

