Jakarta (tutur.co.id) – Tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengalami sakit pencernaan. Hal itu yang mendasari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran lantaran Gus Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Hari ini, Rabu 24 Juni, Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.
Kata Budi, pembantaran diperlukan untuk memastikan hak dasar Gus Yaqut yang kini telah menjadi tersangka dapat terpenuhi. KPK juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Kini keempatnya telah ditahan di Rutan KPK. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sempat menjadi tahanan rumah namun kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.
Sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026, kemudian Ismail dan Asrul menyusul ditahan pada 8 Juni 2026.
Dengan demikian, seluruh tersangka sudah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, meskipun baru-baru ini Asrul Azis Taba dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.
Sementara pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji dari pihak swasta pada Kamis 18 Juni 2026.

