Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024
  • KPK: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
  • Jepang vs Swedia: Samurai Biru dan Blagult Berebut Jadi Pendamping Belanda
  • Purbaya Sidak Perusahaan Baja Tiongkok, Jamin Persaingan Sehat
  • Jangan Lewatkan Pameran Hewan Peliharaan JIPS 2026, Catat Tanggal dan Waktunya
  • Gus Yaqut Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanannya
  • Bantah Sony Sonjaya Pelaku Utama, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Dalang Sebenarnya
  • Ekuador vs Jerman: Misi Nyaris Mustahil Tahan Gempuran De Panzer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Gus Yaqut Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanannya

Gus Yaqut Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanannya

Hukum Ahmad Nuryaman25 Juni 2026 / 13:21 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (Foto:Tutur/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengalami sakit pencernaan. Hal itu yang mendasari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran lantaran Gus Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Hari ini, Rabu 24 Juni, Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.

Kata Budi, pembantaran diperlukan untuk memastikan hak dasar Gus Yaqut yang kini telah menjadi tersangka dapat terpenuhi. KPK juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Kini keempatnya telah ditahan di Rutan KPK. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sempat menjadi tahanan rumah namun kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.

Sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026, kemudian Ismail dan Asrul menyusul ditahan pada 8 Juni 2026.

Dengan demikian, seluruh tersangka sudah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, meskipun baru-baru ini Asrul Azis Taba dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.

Sementara pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji dari pihak swasta pada Kamis 18 Juni 2026.

Baca Juga  Usai Temui KPK, Mensos Ngaku Dapat Masukan untuk Program Sekolah Rakyat
gus yaqut KPK penahanan RS Polri Kramat Jati sakit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBantah Sony Sonjaya Pelaku Utama, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Dalang Sebenarnya
Next Article Jangan Lewatkan Pameran Hewan Peliharaan JIPS 2026, Catat Tanggal dan Waktunya

Berita Lainnya

KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024

25 Juni 2026 / 14:55 WIB

KPK: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

25 Juni 2026 / 14:39 WIB

Bantah Sony Sonjaya Pelaku Utama, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Dalang Sebenarnya

25 Juni 2026 / 12:03 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Bogkar 41 Nama Besar Korupsi MBG

25 Juni 2026 / 10:20 WIB

DPR Soroti 100 SPPG Fiktif: Ada Dugaan Permainan Terstruktur di Internal BGN

25 Juni 2026 / 05:00 WIB

Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu

24 Juni 2026 / 22:27 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Prabowo Dipastikan Hadiri KTT Dewan Perdamaian di AS

Deba Salamah12 Februari 2026 / 06:00 WIB

KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024

25 Juni 2026 / 14:55 WIB

KPK: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

25 Juni 2026 / 14:39 WIB

Jepang vs Swedia: Samurai Biru dan Blagult Berebut Jadi Pendamping Belanda

25 Juni 2026 / 14:30 WIB

Purbaya Sidak Perusahaan Baja Tiongkok, Jamin Persaingan Sehat

25 Juni 2026 / 14:13 WIB

Jangan Lewatkan Pameran Hewan Peliharaan JIPS 2026, Catat Tanggal dan Waktunya

25 Juni 2026 / 14:11 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.